Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2023
Pemohon
I. Rio Saputro, sebagai Pemohon I; II. Wiwit Ariyanto, sebagai Pemohon II; III. Rahayu Fatika Sari, sebagai Pemohon III
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 169 huruf (d) dan huruf
q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU
7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
33
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 169 huruf d dan huruf q
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
…
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk
memilih yang dijamin oleh UUD 1945 guna mendapatkan calon presiden dan
wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani
yang usianya kurang dari 70 Tahun. Selain itu untuk mendapatkan presiden
dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak
asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian
34
peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat
dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan
tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan
terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana
berat lainnya.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional para Pemohon
dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan keberadaan Pasal 169 huruf (d) UU
7/2017. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 tidak
mengatur adanya syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
yang tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia
berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan
aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku
penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana
genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.
4. Bahwa para Pemohon menganggap hak-hak konstitusional para Pemohon
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional dengan keberadaan Pasal 169
huruf (q) UU 7/2017. Hal tersebut dikarenakan di dalam Pasal 169 huruf (q) UU
7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi
calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hak konstitusional para
Pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif,
energik, serta sehat secara rohani dan jasmani setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan
menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden yang
terpilih dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
5. Bahwa dengan terbatasnya norma dan frasa yang diatur dalam Pasal 169 huruf
d dan huruf q UU 7/2017 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon
sehingga terbukti bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (5), ayat (6)
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada angka 1 sampai dengan
angka 5 di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) perihal anggapan adanya
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya
35
ketentuan Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017. Oleh karena itu anggapan
kerugian yang menurut para Pemohon tersebut bersifat potensial secara spesifik
juga telah diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum a
quo, yaitu berkenaan dengan adanya keinginan para Pemohon untuk
mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta
sehat secara rohani dan jasmani, dan berusia tidak lebih dari 70 (tujuh puluh)
tahun. Oleh karena itu, jika permohonan dikabulkan, kerugian atau potensi
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Suhartoyo
memiliki Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Suhartoyo
[6.1] Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 102/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion),
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam Perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 serta Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal
standing) kepada para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon bukan
subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai
presiden dan wakil presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon untuk
43
memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu,
pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang
saya jadikan rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH., LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S. Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A., M.
Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung
di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena
itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam
norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara
penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya yang
dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-
masing menyatakan :
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
44
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan
diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka
sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat
berbeda
(dissenting
opinion)
pada
perkara
29/PUU-XXI/2023
sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a
quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat
berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
45
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan
a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023 serta Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas, terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat pada
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a
quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian
norma Pasal 169 huruf d dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
pokok permohonan sepanjang berkenaan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf
d dan huruf q UU 7/2017.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.49 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
46
Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
persyaratan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, persyaratan tindak pidana lainnya, hilang objek
