Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 23 November 2022
Pemohon
Hendra Juanda (Pemohon I), Wibowo Nugroho (Pemohon II), Yuliana Efendi (Pemohon III), Fredi Supriadi (Pemohon IV), dan Utep Ruspendi (Pemohon V)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap Pasal 4, Pasal 18, dan Pasal
18B ayat (2) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
89
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pasal atau norma UU 6/2004 yang dimohonkan para Pemohon untuk diuji
konstitusionalitasnya berjumlah 95 (sembilan puluh lima) pasal yang dibagi ke
dalam sebelas kelompok. Setelah dicermati secara saksama, dari semua pasal
atau norma UU 6/2004 yang diuji konstitusionalitasnya, para Pemohon tidak
menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal
tersebut dengan UUD 1945. Bahkan, sebagian besar pasal atau norma yang diuji
konstitusionalitasnya hanya ditulis redaksional isinya tanpa disertai uraian
apapun mengenai isi pasal tersebut. Terlebih lagi para Pemohon tidak
menguraikan sama sekali pertentangannya dengan UUD 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan semua pasal atau norma yang diuji
dengan UUD 1945;
2. Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub dalam angka 1 di atas, terdapat
ketidaksesuaian antara posita (duduk perkara) dengan petitum. Hal demikian
menurut Mahkamah, salah satunya, bermula dari uraian pada bagian posita yang
tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal
tersebut dengan UUD 1945 sehingga hal yang diinginkan oleh para Pemohon
dalam petitum pun menjadi tidak jelas;
3. Bahwa salah satu bukti ketidakjelasan hal yang diinginkan para Pemohon dapat
dibaca dari Petitum Nomor 2, yang dalam hal ini para Pemohon meminta agar
Mahkamah menyatakan, “Bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2)
UUD NRI 1945”, namun para Pemohon tidak menyatakan secara spesifik norma
atau pasal dan/atau ayat mana yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 dan
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimaksud;
4. Bahwa selain tidak menyatakan secara spesifik norma atau pasal dan/atau ayat
mana yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945, dalam permohonan a quo para Pemohon juga menggunakan dasar
pengujian Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menurut Mahkamah keduanya tidak
tepat digunakan sebagai dasar pengujian pasal atau norma undang-undang;
90
5. Bahwa dengan uraian sebagaimana dikemukakan pada angka 1, angka 2, angka
3, dan angka 4 di atas, secara umum penyusunan permohonan khususnya
uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, antara lain para Pemohon tidak menyatakan adanya
pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan
UUD 1945. Padahal untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang
dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal
dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945.
Beberapa hal tersebut di atas mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan para Pemohon, dan karenanya
Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau obscuur libel.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah tidak dapat memeriksa dan/atau mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon.
4.
Kata Kunci
kabur, tidak jelas, obscuur, libel, perangkat desa, status kepegawaian
