Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Pemohon
Fedhli Faisal Kuasa Pemohon : Resa Indrawan Samir, S.H., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat
ini akan mendaftarkan diri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Lampung;
Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
Pemerintahan
dan
untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan berlakunya Pasal 11 huruf b
UU 15/2011. Menurut Pemohon, pasal a quo berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD
1945 karena memuat norma hukum yang menimbulkan perlakuan yang tidak adil, dan
perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo,
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum khususnya terkait dengan
adanya batasan usia minimal 30 tahun untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sementara saat ini Pemohon berusia 25
tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah tidak memandang perlu untuk
mendengarkan keterangan MPR, DPR, DPD maupun Presiden dan Mahkamah
akan langsung mempertimbangkan pokok permohonanPemohon yaitu mengenai
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 11 huruf b dan
Pasal 85 huruf b UU 15/2011 yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk
calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;”
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut [uraian selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara]:
1. Bahwa Pemohon beralasan Pasal 11 huruf (b) sangat diskriminatif dikarenakan
tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Pemohon yang saat ini berusia 25 tahun 10 bulan dan telah
menyelesaikan Sarjana Hukum (S-1), Magister Hukum (S-2) dan telah pula
mendaftarkan diri pada program Doktor Ilmu Hukum (S-3) serta telah disumpah
dan diangkat menjadi Advokat yang mempunyai pengalaman menjadi Advokat
dalam
menyelesaikan
perselisihan
sengketa
Pemilukada
dibeberapa
kabupaten/kota di Indonesia serta sering menjadi pembicara diberbagai seminar
terkait Pemilu/Pemilukada sehingga beranggapan mempunyai hak untuk
mendaftarkan diri menjadi calon anggota/komisioner KPU Kota Lampung,
namun dikarenakan Pasal 11 huruf b UU 15/2011 pendaftaran tersebut tidak
dapat dilaksanakan oleh Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
2. Bahwa menurut Pemohon Pasal 11 huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman saat ini karena apabila dahulu ukuran 30 (tiga puluh)
tahun tersebut dianggap rasional dari aspek pendidikan, pengalaman dan
psikologis, maka sa
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
