Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-09
Pemohon
Andi Gani Nenawea, S.H, M. Nurdin Singadimedja, SH, M Mochamad Acim R Abdullah kuasa kepada Drs. Gindo L Tobing, SH., MH, dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 Oktober 2014, yang diajukan oleh i) Andi Gani Nena Wea, S.H.; ii) M. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.; iii) H. Mochamad Acim; dan iv) R. Abdullah, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Oktober 2014 memberi kuasa kepada i) Drs. Gindo L. Tobing, S.H., M.H.; ii) Ir. H. Hermanto Achmad, S.H., M.H.; dan iii) Subianto, S.H., yaitu advokat/penasihat hukum pada Lembaga Pengembangan Hukum dan Advokasi (LPHA) KSPSI yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Nomor 38D, Jakarta Selatan, mengenai Pengujian Pasal 3 Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sekarang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indo - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 363/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 102/PUU-XII/2014, bertanggal 9 Oktober 2014; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 365/TAP.MK/2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 9 Oktober 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[102/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28A UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
