Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-25
Pemohon
Sanusi Wiradinata Kuasa Pemohon: Petrus Selestinus, S.H., dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Patrialis Akbar Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, selanjutnya disebut KUHAP), yang menyatakan:
Pasal 77 : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan”;
Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1):” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
36
Pasal 28I ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuanyang bersifat diskriminatif itu”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang in casu Pasal 77 huruf a KUHAP terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
37
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon, sebagai berikut:
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
a. Hak konstitusionalnya telah dilanggar karena berlakunya Pasal 77 huruf a
KUHAP yang menyebabkan Pemohon diperlakukan tidak adil dan diskriminatif
serta hanya berpihak kepada pelapor khususnya dalam perkara pidana yang
dialami Pemohon;
b. Menurut Pemohon Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memberikan hak kepada
Pemohon selaku terlapor dalam perkara pidana untuk melakukan gugatan
Praperadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
a quo tentang sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka;
c. Menurut Pemohon, terkait laporan Polisi dari pelapor (Safersa Yusana Sertana)
yang dibuat pada tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 WIB dengan tuduhan
Pemohon diduga telah melakukan tindak pidana: a). Perbuatan cabul (Pasal
289), b). Percobaan pemerkosaan (Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP), c).
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan d). Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal
335 KUHP), tuduhan tersebut menurut Pemohon sebagai penuh rekayasa,
sangat mengagetkan dan janggal;
38
d. Menurut Pemohon, pelapor Safersa Yusana Sertana (diduga atas perintah
Pengacara Lucas) ternyata melakukan intervensi dengan mengirimkan surat
kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ari Jiwantara SH.,
M.Hum., tertanggal 11 Juli 2013, berjudul Mohon Keadilan dan Perlindungan
Hukum terhadap Proses Pemeriksaan Perkara Praperadilan Nomor 31/PID-
PRAP/2013/PN.JKT.SEL, yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung,
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya,
Direskrimum Polda Metro Jaya, sehingga hakim tidak berani melakukan
terobosan hukum menyatakan penetapan tersangka tidak sah;
[3.8]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, posita Pemohon sama sekali
tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi
bagaimana pertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi
dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas
pasal-pasal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, tidak ada hubungannya sama
sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, atau setidaknya
hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas. Pemohon
juga tidak menguraikan tentang konstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih
banyak menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon.
Demikian juga dalam petitum permohonannya, tidak jelas apa yang dimohonkan
untuk diputus oleh Mahkamah. Walaupun Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 telah
memberikan nasihat sesuai dengan UU MK untuk memperbaiki permohonannya,
akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, permohonan Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon;
39
4.
Kata Kunci
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Pra Peradilan; Pengadilan Negeri; Penetapan Tersangka; Penuntutan Tersangka; Penangkapan Tidak sah; Diskriminatif; Penyidik; Penuntut Umum; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
