Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 102/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-25

Pemohon

Sanusi Wiradinata Kuasa Pemohon: Petrus Selestinus, S.H., dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Patrialis Akbar Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Pra Peradilan; Pengadilan Negeri; Penetapan Tersangka; Penuntutan Tersangka; Penangkapan Tidak sah; Diskriminatif; Penyidik; Penuntut Umum; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.