Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-08
Pemohon
Paulus Agustinus Kafiar Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH., SpN
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut UU 21/2001), terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah sebagaimana
ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, “(1)
Sebelum mulai memeriksa
pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari”,
juncto Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
9
tentang
Pedoman
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 06/2005, yang menyatakan:
Pasal 10
“(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi.
(2) Pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi”
Pasal 11
“(1) Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Hakim wajib memberi
nasihat kepada Pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari.
(3) Nasihat sebagaimana dimaksud ayat (2) juga mencakup hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.
(4) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas,
dan/atau telah diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel, Panitera
menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden, DPR, dan
Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan oleh Panel Hakim,
Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan
rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses
selanjutnya”.
telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Oktober
2012, dan tanggal 5 November 2012, yang masing-masing persidangan tersebut
dihadiri oleh Pemohon;
[3.2.2]
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 41 UU MK juncto Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 06/2005, Mahkamah pada
tanggal 6 Desember 2012 telah melaksanakan pemeriksaan persidangan yang
dihadiri oleh Pemerintah dan DPR, namun tanpa dihadiri oleh Pemohon meskipun
10
Pemohon telah diipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat
panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 1140.102/PAN.MK/11/2012,
tanggal 7 November 2012, dengan alasan yang pada pokoknya dinyatakan oleh
Pemohon dalam surat bernomor 123/KLF/XII/2012, tanggal 6 Desember 2012,
bahwa Pemohon tidak dapat menghadiri sidang karena Pemohon kesulitan
mendapatkan tiket untuk penerbangan ke Jakarta;
[3.2.3]
Bahwa oleh karena itu Mahkamah telah memanggil kembali Pemohon
secara sah dan patut dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi
Nomor 8.102/PAN.MK/1/2013, tanggal 7 Januari 2013, untuk menghadiri sidang
yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Januari 2013, namun pada sidang
tanggal 21 Januari 2013 Pemohon tidak hadir lagi tanpa berita dan alasan yang
sah;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon yang telah
dipanggil secara sah dan patut tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
bersungguh-sungguh
tentang
permohonannya
dan
dianggap
tidak
mempergunakan haknya. Walaupun UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
tidak mengatur mengenai putusan selain tiga jenis putusan yaitu (i) permohonan
tidak dapat diterima, (ii) permohonan dikabulkan, dan (iii) permohonan ditolak,
namun menurut Mahkamah, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menjatuhkan putusan
untuk
menggugurkan permohonan Pemohon karena ternyata tidak sungguh-sungguh
untuk menggunakan hak-haknya yang dibuktikan dengan tidak menghadiri sidang,
meskipun Pemohon telah dipanggil oleh Mahkamah secara sah dan patut [vide
Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU-X/2012, bertanggal 25 April 2012]. Oleh
karena itu, permohonan Pemohon harus segera diputus;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
maka permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
pembatasan jenjang pendidikan; sarjana atau setara; ketidakhadiran Pemohon
