Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 102/PUU-X/2012 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 5 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-08

Pemohon

Paulus Agustinus Kafiar Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, SH., SpN

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Saiful Anwar

Amar Putusan

Gugur

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembatasan jenjang pendidikan; sarjana atau setara; ketidakhadiran Pemohon