Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 102/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 6 Juli 2009

Tanggal Registrasi: 2009-06-24

Pemohon

1. Refly Harun 2. Maheswara Prabandono

Majelis Hakim

Moh. Mahfud MD Harjono H. M. Arsyad Sanusi Cholidin N

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; hak memilih; UU Pilpres; Pemilih; Pemungutan suara; TPS; Daftar Pemilih Tambahan; DPT; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; DUHAM; hak dan kebebasan; KTP; Paspor