Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013

Perkara 102/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-08-14

Pemohon

Taswin Borman dan Kemal Toana (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Iwan Gunawan,S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Cholidin Nasir

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013, Taswin Borman dan Kemal Toana (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1), Iwan Gunawan,S.H., M.H., dkk, Surat Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 27/Kpts/KPU-Kab/024.433192/2013 tanggal 15 Juli 2013, pelanggaran administratif dan pidana, terstruktur, sistematis dan masif, Hak Konstitusional Pemilih Beragama Kristen Advent, Keberpihakan Termohon, Penghitungan ulang sepihak, Kartu undangan pemilih untuk kepolisian, Kecamatan Toribulu, Kasimbar, Ampibabo, Siniu, Tinombo Selatan, Parigi Utara, Tinombo, Sausu, Palasa, Ongka Malino, Mepanga, Tomini, Toribulu, Bupati Incumbent, Coblos dua kali, keterlibatan PNS, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bappeda, Camat, PPL Dinas Pertanian, Kepala Desa, Penyalahgunaan Bantuan Sosial, ancaman, Tenaga Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan, moeny politic, pelanggaran kampanye, pihak terkait, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 H. Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai, SE.