Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2024
Pemohon
Oei Halim Wibisono
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
51
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 07 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
52
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
meskipun Pemohon menguraikan mengenai alasan permohonan Pemohon akan
tetapi Mahkamah menilai alasan permohonan a quo hanya menguraikan fakta-fakta
empiris yang dialami Pemohon.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan
(posita)
Pemohon,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya secara sistematika, perbaikan permohonan Pemohon dapat dikatakan
telah sesuai dengan format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Salah satu
di antaranya adalah ketiadaan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai
perihal pertentangan antara norma Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dengan jelas pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan
UUD NRI Tahun 1945. Sebab, dalam positanya, Pemohon justru lebih banyak
menguraikan fakta empiris terkait peristiwa hukum yang dialami Pemohon sebagai
pencari keadilan di lingkungan peradilan umum serta banyak menguraikan
penjelasan-penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan a quo.
[3.3.4]
Bahwa
selanjutnya
dalam
petitum
permohonannya,
Pemohon
mengajukan petitum alternatif angka 1 sampai dengan angka 6. Pada Petitum
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1)
UU 48/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai,
53
“Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/
penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-
persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua
keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/
penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu-persatu alat bukti para
pihak, alasan dan dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/
tuntutan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili, dan
hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam waktu tidak lebih
dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya sebagai Hakim”. Pada Petitum angka 3, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutus Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili dan hakim yang tidak menjalankan
selurus-lurusnya pasal ini adalah hakim yang melanggar sumpah atau janji jabatan
hakim” [direnvoi pada persidangan perbaikan permohonan vide Risalah Sidang
tanggal 26 Agustus 2024]. Pada Petitum angka 4, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk memutuskan Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan hakim sekurang-
kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban
tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak
dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak,
hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat
Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim
menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili” [direnvoi pada persidangan
54
perbaikan permohonan vide Risalah Sidang tanggal 26 Agustus 2024]. Menurut
Mahkamah, seluruh rumusan petitum permohonan a quo adalah tidak sesuai
dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan p
Kata Kunci
kode etik hakim
