Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 102/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 17 Oktober 2023

Pemohon

I. Rio Saputro, sebagai Pemohon I; II. Wiwit Ariyanto, sebagai Pemohon II; III. Rahayu Fatika Sari, sebagai Pemohon III

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

persyaratan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, persyaratan tindak pidana lainnya, hilang objek