Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-12
Pemohon
PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali, yang diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur Utama
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790,
selanjutnya disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
110
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
111
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 12A ayat (1) UU
10/1998 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, dan menjalankan kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat
Lestari Bali (BPR Lestari Bali);
4.
Bahwa ketentuan norma Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 yang mengatur Bank
Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan
maupun di luar pelelangan, menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon
karena Pasal 12A ayat (1) UU UU 10/1998 menimbulkan dua tafsir yang
berbeda (ambigu) dan saling bertentangan oleh lembaga pelaksana UU
Perbankan yaitu antara Bank Indonesia (BI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN).
Penafsiran yang berbeda tersebut dikarenakan di satu sisi BI dan OJK
112
melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/26/PBI/2011 tentang
Perubahan Atas PBI Nomor 8/19/PBI/2006 juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018, bertanggal 27 Desember 2018,
membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengambil alih agunan
kredit macet nasabahnya melalui lelang sebagaimana halnya Bank Umum.
Sedangkan, DJKN melalui Surat Nomor S-407/KN.7/2012, bertanggal 12 April
2012, hanya membolehkan Bank Umum saja dan melarang BPR mengikuti
lelang untuk mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya. Menurut
Pemohon, dirinya sebagai BPR tidak dapat mengambil alih agunan melalui
lelang, terlebih jika barang yang dilelang tersebut tidak ada peminatnya
karena Pemohon dihambat dan ditolak oleh kantor lelang sebagai
pelaksanaan dari Surat DJKN. Akibatnya, Pemohon selaku BPR terhambat
haknya dalam menyelesaikan kredit macet nasabahnya.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon,
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo adalah sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang semula
bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sri Artha Lestari yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 108 tanggal 22 Maret
1989 [vide Bukti IP-2 ] dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian
Kehakiman tanggal 24 Maret 1990 [vide Bukti IP-3], yang kemudian terjadi
perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali
berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 20 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas [vide Bukti IP-4]
dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 20 April 2018 [vide Bukti IP-
5]. Dalam perkara a quo, Pemohon diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur
Utama [vide Bukti IP-5A, Bukti IP-5C, dan Bukti IP-5D]. Berkaitan dengan hal
tersebut, ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal anggota direksi
terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap
anggota Direksi. Demikian pula ketentuan dalam akta pendirian perusahaan dan
Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali menentukan bahwa
anggota direksi baik bersama-sama maupun masing-masing dapat mewakili
perseroan di dalam dan
Kata Kunci
Kepastian Hukum Keikutsertaan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pelelangan Agunan
