Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap UUD 1945

Perkara 102/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 September 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-12

Pemohon

PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali, yang diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur Utama

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kepastian Hukum Keikutsertaan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pelelangan Agunan