Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2017-12-22
Pemohon
E. Fernando M. Manullang Kuasa pemohon : -
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Reupublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
178
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112,
selanjutnya disebut UU 9/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
179
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 1, Pasal 1 sepanjang frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan,” Pasal 2, Pasal 2 sepanjang
frasa “Direktur Jenderal Pajak” serta Pasal 8 Lampiran UU 9/2017, yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
180
Pasal 1 Lampiran UU 9/2017:
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk
menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan
pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.”
Pasal 2 Lampiran UU 9/2017:
“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(1)
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau etintas
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran
informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang
perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan
sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(2)
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(3)
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya,
dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar
pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di
bidang perpajakan.
(4)
Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk
kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang
pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening
keuangan yang wajib dilaporkan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
181
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang
dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikas
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undangterhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
