Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 102/PUU-XV/2017 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 9 Mei 2018

Tanggal Registrasi: 2017-12-22

Pemohon

E. Fernando M. Manullang Kuasa pemohon : -

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undangterhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945