Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 102/PUU-XIV/2016 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 April 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-01

Pemohon

Fedhli Faisal Kuasa Pemohon : Resa Indrawan Samir, S.H., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum