Permohonan pengujian Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-08-21
Pemohon
Drs. Rusli Sibua , M.Si
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat
3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"**
4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat
2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi
3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan
4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas
5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti
### Tindak Lanjut
1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]]
2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum
3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan
4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi
5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]]
2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM
3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan
4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi
5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik
6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetara
