Langsung ke konten

Permohonan pengujian Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137 dan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 102/PUU-XIII/2015 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 9 November 2016

Tanggal Registrasi: 2015-08-21

Pemohon

Drs. Rusli Sibua , M.Si

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian 2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat 3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 21 ayat (1) UU [[KPK]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"dengan izin ketua pengadilan negeri"** 4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya 5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Harmonisasi Hukum**: Keselarasan antara KUHAP dan UU [[KPK]] diperkuat 2. **Perlindungan HAM**: Hak privasi dan komunikasi lebih terlindungi 3. **Prosedur Penyidikan**: Penyadapan dan penggeledahan harus dengan izin pengadilan 4. **Efektivitas [[KPK]]**: [[KPK]] tetap dapat bekerja efektif dengan prosedur yang jelas 5. **Kepastian Hukum**: Prosedur hukum acara pidana menjadi lebih pasti ### Tindak Lanjut 1. **Revisi Regulasi**: Penyesuaian aturan pelaksanaan [[KPK]] 2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada aparat penegak hukum 3. **Monitoring**: Pengawasan implementasi putusan 4. **Evaluasi**: Penilaian dampak terhadap pemberantasan korupsi 5. **Koordinasi**: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **Hakim Anggota**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **Putusan Landmark**: Mengatur harmonisasi KUHAP dan UU [[KPK]] 2. **Keseimbangan**: Menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan perlindungan HAM 3. **Prosedur**: Menetapkan prosedur yang jelas untuk penyadapan dan penggeledahan 4. **Efektivitas**: Memastikan [[KPK]] tetap efektif dalam pemberantasan korupsi 5. **Perlindungan**: Memberikan perlindungan HAM yang lebih baik 6. **Implementasi**: Memerlukan penyesuaian prosedur operasional [[KPK]] ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetara