Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 6 Juli 2009
Tanggal Registrasi: 2009-06-24
Pemohon
1. Refly Harun 2. Maheswara Prabandono
Majelis Hakim
Moh. Mahfud MD Harjono H. M. Arsyad Sanusi Cholidin N
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut
UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 terhadap
9
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
10
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1)
UU 42/2008, yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan-
alasan yang pada pokoknya adalah dalam pelaksanaannya Pasal 28 dan Pasal
111 ayat (1) UU 42/2008 telah menghilangkan hak memilih sebagian warga negara
yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin. Padahal hak memilih adalah
pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945, yang juga secara spesifik dimuat dalam Pasal 43
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil Dan Politik), Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558, yakni di dalam
Pasal 25;
Menurut Mahkamah, bahwa Pemohon I (Refly Harun) dan Pemohon II
(Maheswara Prabandono) adalah perorangan warga negara yang telah berusia 17
tahun dan sudah kawin (Bukti P-2) dan para Pemohon pada Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 9 April 2009 tidak dapat memilih karena
tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga tidak dapat
menggunakan hak pilihnya yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam permohonan ini
11
hak para Pemohon untuk memilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden secara potensial dapat dirugikan karena sampai pada saat persidangan
Mahkamah dibuka yaitu dua hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden ternyata para Pemohon belum mendapat kepastian untuk
dapat menggunakan hak memilihnya, sebab para Pemohon belum mendapat
informasi apakah para Pemohon telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan
para Pemohon juga belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat
Pemungutan Suara (Model C 4 PPWP). Dengan demikian syarat-syarat kualifikasi
dan kerugian konstitusional dimaksud telah dipenuhi, sehingga para Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut tentang Pokok Permohonan.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah sebagai berikut:
• Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU 42/2008 telah menghilangkan atau
sekurang-kurangnya potensial menghilangkan hak memilih warga negara yang
telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin. Padahal, hak memilih adalah hak
yang dijamin konstitusi sebagaimana disebutkan Mahkamah dalam putusan
Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004. Putusan tersebut antara
lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang
dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”
• Hak memilih adalah pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Secara spesifik, Undang-Undang
12
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur men
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; hak memilih; UU Pilpres; Pemilih; Pemungutan suara; TPS; Daftar Pemilih Tambahan; DPT; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; DUHAM; hak dan kebebasan; KTP; Paspor
