Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Juli 2025
Pemohon
Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), Riski Saputra Huta Barat (Pemohon III), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kata Kunci
frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
