Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
257
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
258
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara
hukum
yang
demokratis,
maka
pelaksanaan
hak
asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
3. Bahwa Pemohon I, Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas
(selanjutnya disebut Yayasan NETGRIT), berdasarkan ketentuan Pasal 16
angka 5 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT Nomor 24 Tanggal 20 April 2018
menyatakan bahwa Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan [vide Bukti P-2]. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Akta Pendirian
Yayasan NETGRIT menyatakan Ketua Umum dan/atau salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan dengan sepengetahuan Ketua Umum [vide Bukti P-2]. Adapun
berdasarkan Pasal 43 angka 2 Akta Pendirian Yayasan NETGRIT, dinyatakan
bahwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan adalah Sigit Pamungkas, dan
yang menjabat sebagai Pengawas adalah Hadar Nafis Gumay [vide Bukti P-2].
Selanjutnya Sigit Pamungkas selaku Ketua Yayasan menerbitkan Surat Kuasa
Khusus bernomor 01/SKK/YN/2024 bertanggal 9 Agustus 2024 yang
memberikan kuasa kepada Hadar Nafis Gumay untuk mewakili Yayasan
259
NETGRIT dalam mengajukan permohonan a quo dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-6];
4. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum yang memiliki perhatian terhadap
isu demokrasi dan kepemiluan. Pemohon I telah berkontribusi dalam rangka
melakukan pengawasan dan menjadi mitra strategis dalam proses tahapan
pengawalan Pemilu 2019 dan 2024 dengan meluncurkan aplikasi bernama “Jaga
Suara” sebagai salah satu wadah aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan
penyelenggaraan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Selain itu,
Pemohon I juga telah berkontribusi dalam rangka edukasi dan diseminasi
mengenai pemilu kepada masyarakat seperti melakukan diskusi terarah (focus
group discussion), menerbitkan tulisan, dan melakukan sosialisasi berkaitan
dengan pemilu dan demokrasi [vide Bukti P-5]. Dalam menjelaskan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I menerangkan:
a. Bahwa Pemohon I adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk
memperkuat kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
jujur dan adil lainnya, melembagakan prinsip-prinsip atau nilai-nilai pemilu
yang berintegritas, dan mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia yang
ideal sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Akta Pendiriannya [vide Bukti P-
2].
b. Bahwa pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo merupakan
wujud kepedulian dan perjuangan Pemohon I untuk membangun masyarakat,
bangsa dana negara serta mewujudkan pemilu yang konstitusional
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
terutama kepastian hukum terkait pengaturan presidential nomination
threshold yang memiliki kaitan langsung dengan kedaulatan rakyat, hak
partai politik, serta pemenuhan pemilu proporsional sebagaimana digunakan
dalam sistem pemilu
Kata Kunci
Batas Prosentase Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik
