Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 23 November 2022
Pemohon
Perkumpulan/asosiasi dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
20
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 169 huruf n UU
7/2017, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …
…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…”
2. Bahwa para Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas sebuah kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena keberlakuan Pasal 169
huruf n UU 7/2017 yang mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan
dalam memilih calonnya yang akan mengajukan diri menjadi Presiden atau Wakil
Presiden, padahal para Pemohon mempunyai hak untuk memilih yang dilindungi
oleh konstitusi. Hal ini karena menurut para Pemohon Pasal 169 huruf n UU
7/2017 mengakibatkan keraguan atau ketidakpastian hukum terkait dengan
calon yang telah menjalankan 2 (dua) periode masa jabatan dengan jabatan
yang sama dapat mencalonkan diri lagi namun dengan jabatan yang berbeda.
Dengan kata lain, para Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden
yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan diri lagi tetapi sebagai
calon Wakil Presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo akan
menjadi landasan kepada setiap warga negara yang akan memilih pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sebelumnya
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
21
masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam mengajukan permohonan pengujian
ketentuan tersebut, para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-7,
P-10, dan P-11]. Para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya Pasal a quo, sehingga para Pemohon membutuhkan kepastian apakah
Presiden yang telah menjabat 2 (dua) periode dapat mencalonkan lagi sebagai calon
Wakil Presiden.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut Mahkamah
norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi atau
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya
karena masih terdapat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
dapat dipilih oleh para Pemohon, sehingga para Pemohon tetap dapat
menggunakan hak pilihnya. Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, para Pemohon sama sekali
tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
[3.6.3]
Bahwa berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional para
Pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tanpa adanya keraguan dan
ketidakpastian hukum adalah kekhawatiran yang tidak relevan dikaitkan dengan
kedudukan hukum para Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan warga
negara yang tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi
keberadaan norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan
hak konstitusional para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena, norma
a quo diperuntukan bagi seseorang yang pernah atau seda
Kata Kunci
syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
