Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-12-21
Pemohon
Oltje J,K Pesik
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 1960]] tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 huruf c]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 16 ayat (1) huruf b]]
- [[Pasal 335 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
