Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 101/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-12-21

Pemohon

Oltje J,K Pesik

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 1960]] tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 huruf c]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 2 ayat (1)]] - [[Pasal 16 ayat (1) huruf b]] - [[Pasal 335 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**