Permohonan Pengujian Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Pemohon
Adnan Purichta Ichsan YL., S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada Hendrayana, S.H., dkk.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2011]] tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 huruf g]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
