Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 101/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-07

Pemohon

Budhi Sarwono dan H. Boyamin memberi kuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, SH Dwi Nurdiansyah Santoso, SH Utomo Kurniawan, SH

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum