Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 101/PUU-X/2012 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 15 Oktober 2012

Tanggal Registrasi: 2012-10-04

Pemohon

1. Habiburokhman; 2. Adhe Dwi Kurnia; 3. Munathsir Mustaman; dan 4. M. Said Bakhri.

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu pilpres; pengusulan calon presiden; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; pengusulan calon wakil presiden; syarat pengusulan capres; presiden dan wakil presiden; pemilu presiden; suara sah nasional; jumplah kursi dpr; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; persyaratan; syarat;