Pemohon
Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Harjono Maruarar Siahaan Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili, memutus pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan tersebut disebutkan lagi dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU Advokat terhadap UUD
28
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian suatu Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang,
yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang pula Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 berpendirian, bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
29
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berkaitan dengan legal standing ini, para Pemohon
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Pemohon adalah kelompok orang warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama, yaitu sebagai para calon Advokat yang telah
lulus ujian Advokat dari organisasi Advokat PERADI dan KAI (Bukti P-1 dan
P-2), namun belum mengucapkan sumpah atau janji yang ditentukan oleh Pasal
4 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya,
Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-
sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”
(Bukti P-7 );
b. Para Pemohon menganggap Pasal 4 ayat (1) UU Advokat tersebut merugikan
hak dan/atau kewenangan konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD
1945, yaitu:
• Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
• Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
• Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
c. Bahwa menurut para Pemohon timbulnya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon oleh berlakunya Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
dikarenakan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/V/2009
bertanggal 01 Mei 2009 (Bukti P-3) yang intinya meminta kepada para Ketua
Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah para Advokat baru dan
apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya menyimpang dari ketentuan
30
Pasal 4 UU Advokat dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak
dibenarkan beracara di Pengadilan;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah menilai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat prima
facie dapat merugikan hak konstitusional para Pemohon, khususnya hak untuk
bekerja [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945] apabila para Ketua Pengadilan Tinggi tidak
melaksanakan perintah pasal a quo, karena para Pemohon sebagai calon Advokat
nasibnya menjadi terkatung-katung, yakni di satu pihak Pengadilan Tinggi dilarang
mengambil sumpah untuk para Advokat baru, sedangkan di lain pihak,
pengambilan sumpah di luar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dianggap tidak
sah, sehingga para Pemohon terhalangi untuk bekerja sebagai Advokat. Bahwa
kerugian hak konstitusional para Pemohon bersifat aktual dan spesifik, serta
mempunyai hubungan kausal dengan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang
dimohonkan pengujian, yakni apabila permohonan dikabulkan, maka kerugian hak
konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, para Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka untuk selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang
bahwa
pokok
permohonan
para
Pemohon
adalah
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi, “Sebelum
menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah
domisili hukumnya”, menurut para Pemohon ketentuan a quo bertentangan dengan
UUD 1945, karena telah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan bagi para Pemohon, sehingga para Pemohon tidak bisa bekerja
untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2)
juncto Pasal 28D ayat (2) UUD 1945];
31
[3.11] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti tulis/surat (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7) dan
menghadirkan seorang ahli, yakni Prof. Dr. Jhon Pieris, S.H., MS., yang
memberikan keterangan pada persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober
2009 sebagai berikut:
• Bahwa ada tiga surat Ketua Mahkamah Agung (KMA), yaitu 1) Surat KMA
Nomor 052/KMA/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 perihal Sikap Mahkamah Agung
terhadap Organisasi Advokat; 2) Surat Mahkamah Agung Nomor 065 tanggal
20 Mei 2009 perihal Permohonan Klarifikasi Surat Ketua Mahkamah Agung
Nomor 52 tahun 2009; dan 3) Surat KMA Nomor 064 tahun
Kata Kunci
Pengujian Materiil; judicial review; Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI); H.F. Abraham Amos, S.H., dkk; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI); Ketua MA-RI DR. Harifin A. Tumpa, S.H.; KMA Nomor 052/KMA/V/2009; Pasal 4 UU 18/2003; Pasal 4 ayat (1) UU 18/2003; ambiguitas; organisasi advokat; PERADI; PERADIN; Pengambilan Sumpah Advokat; pasal 28 ayat (1) UU 18/2003; idemdito; Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Advokat; Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU 18/2003; UU Advokat; abused of power; nietrechtzekerheids; KMA Nomor 064/KMA/V/2009; KPT; aanvulendrecht; bipolarisasi (antinomie); Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 14 Tahun 1985; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 067/PUU-II/2004; dwingendrecht; pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28I ayat (2, 4, 5) UUD 1945; Prof. Dr. Jhon Pieris, S.H., M.S.; Pengadilan Tinggi; Tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional); Alfius Ngatrin