Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD 1945

Perkara 101/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-21

Pemohon

Titi Anggraini, S.H. dan Heriyanto, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Maria Farida Indrati (A) Sunardi (PP)

Amar Putusan

1. **Menyatakan** permohonan para Pemohon **tidak dapat diterima** (niet ontvankelijk verklaard) 2. **Alasan**: Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian 3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu - [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Status Quo**: [[UU Penyelenggara Pemilu]] tetap berlaku tanpa perubahan 2. **Legal Standing**: Memperkuat syarat legal standing dalam pengujian UU 3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan pentingnya pemahaman tentang syarat formal permohonan 4. **Stabilitas Hukum**: Sistem penyelenggaraan pemilu tetap stabil ### Tindak Lanjut 1. **Edukasi**: Pentingnya pemahaman prosedur pengujian UU 2. **Evaluasi**: Evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penyelenggara pemilu 3. **Reformasi**: Upaya reformasi melalui jalur legislasi 4. **Pengawasan**: Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **Hakim Anggota**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **Putusan Prosedural**: Putusan tidak mempertimbangkan substansi karena masalah legal standing 2. **Edukasi Hukum**: Pentingnya memahami syarat formal dalam pengujian UU 3. **Akses Keadilan**: Menunjukkan tantangan akses keadilan bagi warga negara 4. **Reformasi Hukum**: Upaya reformasi perlu melalui jalur yang tepat 5. **Peran Masyarakat**: Masyarakat tetap dapat berperan dalam pengawasan pemilu ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma kon