Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-25
Pemohon
1. 1. Mukhyir Hasan Hasibuan; 2. Ir. Untung Riyadi, S.E; 3. Muhammad Ichsan; 4. Lukman Hakim; 5. Bambang Wirahyoso; 6. Sunarti; 7. dkk., kuasa kepada Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 2, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan [[UUD 1945]].
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 2, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
:
[[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) selanjutnya disebut UU 40/2004, yaitu:
Pasal 1 angka 5,
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 40 Tahun 2004]] tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Va
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 5, [[Pasal 14 ayat (2)]], [[Pasal 17 ayat (1)]], [[Pasal 17 ayat (2)]], [[Pasal 17 ayat (4)]], [[Pasal 17 ayat (5)]], [[Pasal 19 ayat (1)]], [[Pasal 20 ayat (1)]], [[Pasal 30]], [[Pasal 36]], Pasal 40, dan Pasal 44 Undang-Undan... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
