Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-10-04
Pemohon
1. Habiburokhman; 2. Adhe Dwi Kurnia; 3. Munathsir Mustaman; dan 4. M. Said Bakhri.
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Habiburokhman, S.H., dan kawan-kawan dengan surat permohonan bertanggal 1 Oktober 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 4 Oktober 2012 dengan registrasi Nomor 101/PUU-X/2012, perihal permohonan pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang frasa “20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 101/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 516/TAP.MK/2012, bertanggal 4 Oktober 2012 tentang penetapan panel hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 101/PUU-X/2012; c. bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-X/2012 dengan surat bertanggal 3 Oktober 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Oktober 2012; d. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 8 Oktober 2012 telah menetapkan, bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-X/2012, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang; 2 e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 101/PUU-X/2012, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; 3 Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Anwar Usman, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Harjono ttd. Anwar Usman ttd. Ahmad Fadlil Sumadi PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir
Kata Kunci
uu pilpres; pengusulan calon presiden; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; pengusulan calon wakil presiden; syarat pengusulan capres; presiden dan wakil presiden; pemilu presiden; suara sah nasional; jumplah kursi dpr; pengusulan calon presiden dan wakil presiden; persyaratan; syarat;
