Pemohon
H. Imam Buchori, SH. dan RH. Zainal Alim (bakal pasangan calon)
Kuasa Pemohon :
AH Wakil Kamal, SH., MH.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi yang berkaitan mengenai kewenangan Mahkamah, objek
permohonan dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah akan mempertimbangkan
terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.2]
Menimbang
bahwa
terhadap
eksepsi
Pihak
Terkait
mengenai
Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon karena
keberatan Pemohon bukan menyangkut sengketa hasil penghitungan suara
Pemilukada Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Termohon,
tetapi menyangkut tahapan Pemilukada yaitu tentang pencoretan Pemohon
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2012 pasca
adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor
136/G/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012 [vide Bukti P-5], menurut
Mahkamah bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-
147
VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008, objek sengketa Pemilukada di Mahkamah
Konstitusi tidak hanya berkaitan mengenai adanya kesalahan penghitungan yang
dilakukan oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga mempunyai kewenangan untuk
menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi “dalam proses Pemilukada”.
Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh
Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur, sistematis,
dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada, pelanggaran
tentang “persyaratan menjadi calon” yang bersifat prinsip dan dapat diukur
(seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana dan syarat keabsahan dukungan bagi
bakal pasangan calon) merupakan kewenangan Mahkamah dalam sengketa hasil
Pemilu atau Pemilukada. Dengan demikian, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan
keberatan Pemohon salah objek (error in objecto) karena bukan objek sengketa
Pemilukada, yaitu tidak berkenaan mengenai hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan, menurut
Mahkamah bahwa objek sengketa Pemilukada tidak hanya mengenai kesalahan
penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon saja, melainkan juga
menyangkut pelanggaran-pelangaran yang terjadi dalam proses Pemilukada.
Pertimbangan Mahkamah dalam paragraf [3.2] mutatis mutandis berlaku terhadap
eksepsi Termohon a quo, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa, selain mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di
atas, Termohon dan Pihak Terkait juga mengajukan eksepsi mengenai kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dengan alasan Pemohon bukan merupakan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bangkalan
Tahun 2012
sebagaimana ditentukan dalam PMK 15/2008.
Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
148
Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK
15/2008 menyatakan:
Pasal 1 angka 7:
“Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 1 angka 9:
“Pemohon adalah pasangan calon Pemilukada”;
Pasal 3:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada”;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat menjadi Pemohon
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”, sedangkan Pemohon
adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012. Mahkamah
dalam
Putusan
Nomor
196-197-198/PHPU.D-VIII/2010
(Pemilukada
Kota
Jayapura), Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010
(Pemilukada
Kabupaten Kepulauan Yapen), Putusan Nomor 31/PHPU.DIX/ 2011 (Pemilukada
Kabupaten Tapanuli Tengah), Putusan 78/PHPU.D-X/2012 sampai dengan
82/PHPU.D-X/2012 (Pemilukada Kabupaten Paniai), telah memberikan kedudukan
hukum (legal standing) kepada bakal pasangan calon, dengan syarat:
1. Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan
sengaja
mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Pasangan Calon menjadi
tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai
peserta Pemilukada;
2. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
menghalang-halangi
terpenuhinya
syarat
bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
149
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan Pasangan Calon
tertentu;
[3.4.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
akan menilai apakah Termohon (KPU
Kabupaten Bangkalan) melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi
calon (right to be candidate) ataupun terdapat bukti-bukti bahwa Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bangkalan menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal
Pasangan Calon Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012;
[3.4.2] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan seksama
bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, keterangan ahli dan saksi-
saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta-
fakta hukum sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Nomor 55/BA/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012,
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Bangkalan Tahun
2012 dan Keputusan
Nomor 57/Kpts/KPU-Kab/014-329656/2012 tentang
Penetapan nomor urut pasangan calon Pemilukada Kabupaten Bangkalan
Tahun 2012, Pemohon (H. Imam Buchori dan HR Zainal Alim) adalah
Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Bangkalan Nomor Urut 1;
Terhadap Berita Acara Nomor 55/BA/X/2012, tanggal 22 Oktober 2012,
tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Bangkalan Tahun
2012, dan Keputusan Nomor 57/Kpts/KPU-Kab/014-329656/2012 tentang
Penetapan nomor urut pasangan calon Pemilukada Kabupaten Bangkalan
Tahun 2012, Sdr. HM Mukhlis Alkomi, S.Pd. dan Sdr. Ahmad Rois selaku
Ketua dan Sekretaris Jenderal DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Kab.
Bangkalan, pada tanggal 29 Oktober 2012 mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara Surabaya yang terdaftar dengan Nomor Registrasi
136/G/2012/PTUN.SBY;
Terhadap gugatan tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban dan
mengajukan bukti serta saksi dan telah pula mengajukan surat permohonan
kepada PTUN Surabaya untuk memanggil Pemohon (H. Imam Buchori dan HR
150
Zainal Alim)
sebagai Pihak Ketiga (Pihak Intervensi) [vide Bukti T-23] dan
PTUN Surabaya telah memanggil secara patut Pemohon (H. Imam Buchori
dan HR Zainal Alim) untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Ketiga [vide
Bukti T-24];
Terhadap panggilan PTUN Surabaya tersebut, Pemohon tidak hadir untuk
memberikan keterangan sebagai Pihak Ketiga dan tidak pula mengajukan
permohonan untuk menjadi Pihak Ketiga dan hanya hadir dalam persidangan
untuk memberikan keterangan sebagai saksi [vide halaman 62-75 putusan
PTUN Nomor 136/G/2012/PTUN.SBY];
Pada tanggal 5 Desember 2012 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
telah memutus gugatan perkara Nomor 136/G/2012/PTUN.SBY dengan amar
putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
-
Menyatakan ekseps
Kata Kunci
Roder Nababan, S.H.; M. Horas MT Siagian, S.H.; Darwis D. Marpaung, S.H., M.H.; Gindo Liberty Marpaung, S.H.; Arifin Rudi Nababan, S.H.; dan Dame Nilam Sariaty, S.H.; para advokat pada Kantor Roder Nababan; Horas Siagian & Associates
Juli Hartono, S.E.; Emex Verzoni, S.E.; Holman, S.E.; Zainan Sagiman, S.H.; dan Yulian, S.H. s
Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H. ; Firnandes Maurisya, S.H. ; para advokat Kantor Bantuan Hukum Bengkulu
H. Reskan Effendi; Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A.
Arteria Dahlan, S.T., S.H.; Risa Mariska, S.H.; Ayudi Rusmanita, S.H.; Adzah Luthan, S.H.; Novia Putri Primanda, S.H.; Yonna Ayunani K.M., S.H.; Moechammad Amirroel Bachry, S.H.; dan Ayudya Harfianti, S.H.; Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers
Ir. H. Ramlan Saim, M.M.; Rico Diansari, S.E.
Muhammad Ariel Muchtar, S.H.; Muhammad Fahdi, S.H.; Chaidir Arief, S.H.;