Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 10 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-22
Pemohon
Pemohon : Gusnan Mulyadi dan Gunadi Yunir Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bengkulu Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan
Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada
tanggal 10 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan
terhadap pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kewenangan Mahkamah, Eksepsi Termohon, dan Eksepsi Pihak Terkait
sebagai berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
92
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
93
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada
pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta
Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (vide Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah, selanjutnya PMK 15/2008)). Sementara itu,
mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon
merupakan
wewenang
Pengawas
Pemilukada,
Penyelenggara
Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lainnya, yakni kepolisian, kejaksaan,
dan peradilan umum. Apabila diketemukan fakta hukum dalam proses
penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga mempengaruhi hasil
Pemilukada maka Mahkamah dapat mempertimbangkan dan menilai apakah
proses penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah berlangsung sesuai dengan
asas luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 dan UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008). Terlepas dari apapun isi
putusan dalam perkara a quo, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih
dapat diadili oleh peradilan umum dan peradilan tata usaha negara menurut
kewenangannya masing-masing;
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait II dalam jawaban dan
keterangannya telah mengajukan Eksepsi mengenai objek permohonan yang
salah (error in objecto);
94
[3.6]
Menimbang bahwa
Pasal 106 ayat (2)
UU
32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian
pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada
adalah
hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
[3.7]
Menimbang bahwa keberatan Pemohon adalah terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara
Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 10 Juli 2010 (vide Bukti P-7 = Bukti T-18 =
Bukti PT-3);
[3.8]
Menimbang bahwa keberatan yang diajukan Pemohon adalah terhadap
keputusan yang bukan merupakan penetapan atas hasil penghitungan suara,
melainkan mengenai Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu
Selatan
Sebagai
Pemenang
Pertama
dan
Pemenang
Kedua
sebagaimana tersebut di atas yang berdasarkan kronologis senyatanya ditentukan
berdasarkan penetapan atas hasil penghitungan suara. Mahkamah menilai,
keberatan yang diajukan Pemohon seharusnya adalah terhadap Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan bertanggal 8 Juli 2010 (vide Bukti T-16 = Bukti PTII-4);
Dengan demikian, Mahkamah menilai, permohonan Pemohon telah salah
objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 yang telah diubah terakhir dengan
UU 12/2008 juncto Pasal 4 PMK 15/2008;
95
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan
harus dinyatakan tidak dapat diterima dan pokok permohonan tidak akan
dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
PHPUD; Tahun 2010; Kabupaten Bengkulu Selatan;Gusnan Mulyadi, S.E.,M.M;Drs.Gunadi Yunir, M.M;Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bengkulu Selatan;pelanggaran; terstruktur;sistematis;masif
