Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Berharga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2022
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
44
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852, selanjutnya disebut UU
19/2008) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
45
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 25 dan Penjelasan 25 UU
19/2008, yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
46
Pasal 25 UU 19/2008
Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan
kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008
Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah" adalah Majelis Ulama Indonesia atau
lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
salinan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-3]. Pemohon juga
sebagai nasabah dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah
Parahyangan Cabang Cileunyi sebagaimana termuat dalam Perjanjian
Pembiayaan Al Murabahah Nomor 07/MRB/HIKP/01/I/2021 [vide bukti P-4].
Selain itu, Pemohon memiliki reksadana syariah berupa Majoris Sukuk Negara
Indonesia yang menempatkan asetnya di dalam efek syariah berpendapatan
tetap termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara)
sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran secara online (vide bukti P-
26).
4. Bahwa Pemohon dalam hal ini beranggapan dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 25 dan Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 karena
norma a quo menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi Pemohon. Selain itu, Pemohon beranggapan dengan tidak adanya
lembaga yang terlegitimasi oleh hukum memiliki otoritas memberikan fatwa
terhadap produk lembaga keuangan dalam hal ini adalah Surat Berharga
Syariah Negara maka Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum atas
pelaksanaan prinsip syariah sesuai dengan agama, kepercayaan, keyakinan,
dan hati nurani Pemohon.
Berdasarkan uraian perihal kedudukan hukum Pemohon di atas dikaitkan
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.4], menurut Mahkamah, sepanjang berkenaan dengan hak
47
konstitusional atas kepastian hukum, Pemohon telah menguraikan secara jelas
kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki surat
berharga syariah negara atau Sukuk Negara. Menurut Pemohon, dengan
berlakunya norma Pasal 25 dan Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 telah merugikan
hak konstitusionalnya karena norma a quo tidak memberikan kepastian hukum
terhadap prinsip syariah dalam produk lembaga keuangan syariah dalam hal ini
adalah Sukuk Negara. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan kausal
antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika
permohonan Pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
25 dan Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, pengertian “prinsip-prinsip syariah” dengan melihat
kepada penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 yang menya
Kata Kunci
Prinsip Syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Berharga, Syariah, Majelis Ulama Indonesia, Fatwa
