Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945

Perkara 100/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 20 Juni 2022

Tanggal Registrasi: 2020-11-09

Pemohon

Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk

Majelis Hakim

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU MK, pengujian formil dan materiil, syarat menjadi hakim konstitusi, tata cara seleksi hakim konstitusi, batas usia hakim konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi, unsur pengajuan hakim konstitusi