Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-07
Pemohon
Hendrasmo, R. Kristiawan ,Sebastianus KM Salang ,Poltak Orba P. Sitanggang ,Sandi Ramadan ,Nandan Suhendar, Deden A.B ,Engkos Kosasih ,Hapidullah , Jojo Ratnajaya ,Wowon , Yana Suryana ,II Sahli ,Agus Kusnadi , Angga Perdian., kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24]]C UUD 1 dan UU No. 24 Tahun 2 tentang [[Mahkamah Konstitusi]].]] - [[Putusan terkait pengujian UU No. 22 Tahun 2 tentang Pemilihan Gubernur]] - [[Klarifikasi implementasi ketentuan UU]] - [[Pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada]] - [[**2014**: Peristiwa terkait tahun 2014]] - [[**2003**: Peristiwa terkait tahun 2003]] - [[**2013**: Peristiwa terkait tahun 2013]] - [[**2011**: Peristiwa terkait tahun 2011]] - [[Kemungkinan pengujian UU Pilkada yang baru]] - [[Perkara sengketa pilkada di masa mendatang]] - [[Pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah]] - [[Partisipasi masyarakat dalam pilkada]] - [[Transparansi dan akuntabilitas]] - [[Penguatan otonomi daerah]] - [[Kewenangan daerah dalam pilkada]] - [[Hubungan pusat dan daerah]] - [[Kejelasan mekanisme pilkada]] - [[Konsistensi peraturan]] - [[Implementasi yang efektif]] - [[0[[26/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham]] - [[1[[40/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham]] - [[Keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] - [[Pendapat ahli hukum tata negara]] ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 29 September 2014 dari: 1) I. Hendrasmo; 2) R. Kristiawan; 3) Sebastianus KM Salang; 4) Poltak Orba P. Sitanggang; 5) Sandi Ramadan; 6) Nandan Suhendar; 7) Deden A. B.; 8) Engkos Kosasih; 9) Hapidullah; 10) Jojo Ratnajaya; 11) Wowon; 12) Yana Suryana; 13) Il Sahli; 14) Agus Kusnadi; dan 15) Angga Perdian yang kesemuanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 September 2014 memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., Al Latifah Fardhiyah, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Robikin Emhas, S.H., M.H., Daniel Tonapa Masiku, S.H., dan M. Jodi Santoso, S.H. yang kesemuanya selaku advokat dan konsultan hukum yang bergabung pada “Forum Pengacara Konstitusi” berkedudukan - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 356/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 100/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Oktober 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[100/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 22E UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39 ayat (2)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 29 September 2014 dari: 1) I. Hendrasmo; 2) R. Kristiawan; 3) Sebastianus KM Salang; 4) Poltak Orba P. Sitanggang; 5) Sandi Ramadan; 6) Nandan Suhendar; 7) Deden A. B.; 8) Engkos Kosasih; 9) Hapidullah; 10) Jojo Ratnajaya; 11) Wowon; 12) Yana Suryana; 13) Il Sahli; 14) Agus Kusnadi; dan 15) Angga Perdian yang kesemuanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 September 2014 memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., Al Latifah Fardhiyah, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Robikin Emhas, S.H., M.H., Daniel Tonapa Masiku, S.H., dan M. Jodi Santoso, S.H. yang kesemuanya selaku advokat dan konsultan hukum yang bergabung pada “Forum Pengacara Konstitusi” berkedudukan - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 356/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 100/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Oktober 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[100/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 22E UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39 ayat (2)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
