Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 100/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 3 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-25

Pemohon

1. Basuki Agus Suparno; 2. Hendro Muhaimin, S.Fil., M.A; 3. Hastangka, S.Fil; 4. Diasma Sandi Swandaru, S.Sos; 5. Esti Susilartikuasa., dkk., kepada TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Basuki Agus Suparno Jabatan : Dosen Alamat : Kauman, Masaran, Sragen Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A Jabatan : Dosen/Peneliti Alamat : Dusun Serut RT.002, RW.010, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II; 3. Nama : Hastangka, S.Fil Jabatan : Dosen tidak tetap STIKES A. YANI Alamat : Klajuran RT.03.RW.07, Sidokarto, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III; 4. Nama : Diasma Sandi Swandaru, S.Sos Jabatan : Mahasiswa S2 UGM/Peneliti Alamat : Mejing Kidul RT.03/RW.08 Ambarketawang Gamping Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV; 5. Nama : Esti Susilarti Jabatan : Wartawan Alamat : Jalan Bandeng VII/02 Minomartani, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V; 6. Nama : Susilastuti Dwi Nugraha Jati Jabatan : Karyawan Swasta Alamat : Keparakan Lor Mg 1/898 Yogyakarta Sebagai ----------- ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum ### Tindak Lanjut ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 6. **[[Maria Farida Indrati]]** 7. **[[Patrialis Akbar]]** 8. **[[Wahiduddin Adams]]** 9. **[[M. Alim]]** ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Basuki Agus Suparno]] - **Pemohon 2**: [[Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A]] - **Pemohon 3**: [[Hastangka, S.Fil]] - **Pemohon 4**: [[Diasma Sandi Swandaru, S.Sos]] - **Pemohon 5**: [[Esti Susilarti]] - **Pemohon 6**: [[Susilastuti Dwi Nugraha Jati]] - **Pemohon 7**: [[Teguh Miyatno]] - **Pemohon 8**: [[Pujono Elly Bayu Efendi]] - **Pemohon 9**: [[Didik Nur Kiswanto]] - **Pemohon 10**: [[Agustian Siburian]] ## Timeline - **2013-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-04-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[21/PUU-XVII/2019]] - [[43/PUU-XVII/2019]] - [[82/PUU-XVI/2018]] ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 34]] ayat (3b) huruf a [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan L... - Menimbang bahwa sebelu

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)