Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-27
Pemohon
H. Achmad Suwandhi, S.H dan Muhlis (Nomor urut 4) Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang
(Termohon)
Nomor
087/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/2012
tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 – 2018, tertanggal 14 Desember
2012 dan Keputusan Termohon Nomor 088/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/2012
tentang Penetapan Pasangan Terpilih Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang
Periode 2013-2018, tertanggal 14 Desember 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
junctis
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
192
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
A.
Eksepsi Termohon
Permohonan keberatan Pemohon kabur dan tidak jelas karena tidak
193
menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon dan tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon;
B. Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan keberatan Pemohon kabur dan tidak jelas karena hanya
mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan Termohon Nomor
087/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/ 2012 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 – 2018, tertanggal 14 Desember 2012
dan
pembatalan
Surat
Keputusan
Termohon
Nomor
088/Kpts/KPU-
Kab.Tng/015436389/XII/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Periode 2013 – 2018, serta tidak
mengajukan permohonan pembatalan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tangerang Periode 2013 – 2018 di Tingkat Kabupaten oleh Termohon;
2. Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan
dengan jelas pelanggaran yang bersifat sistematis, tersruktur, dan masif;
3. Permohonan keberatan Pemohon tidak mempunyai dasar hukum karena tidak
menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara, tidak menguraikan jenis-
jenis pelanggaran yang bersifat sistematis, tersruktur, dan masif;
4. Permohonan keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah
untuk
mengadilinya
karena
tidak
menguraikan
adanya
kesalahan
penghitungan dan tidak pula menguraikan adanya keterlibatan birokrasi yang
bersifat sistematis, terstruktur, dan masif;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.5.1]
Mengenai eksepsi Termohon tentang permohonan Pemohon kabur dan
tidak jelas karena tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon dan tidak menguraikan hasil penghitungan
suara yang benar menurut Pemohon, menurut Mahkamah bahwa pelanggaran-
pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa
pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran
administratif dan pelanggaran pidana Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan
194
penganiayaan.
Sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan,
jenis-jenis
pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi dan
wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan
suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon",
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek perselisihan Pemilukada adalah basil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang mengadili proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-ha
