Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tanggal Putusan: 17 Desember 2024
Pemohon
Togi M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
123
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
124
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai
berikut:
125
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam norma Pasal 1
angka 9 UU 30/1999, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh
suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter
perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
2.
Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dan arbiter sekaligus Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Nasional di bawah
naungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Fédération
Internationale de Football Association (FIFA) [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3].
3.
Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berupa hak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dirugikan dengan berlakunya
frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai
suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999.
4.
Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dari sisi profesi dosen yang mempunyai kewajiban untuk
mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik
secara teori dan juga praktiknya, Pemohon akan mengalami kebingungan
dalam memberikan definisi atas putusan arbitrase internasional.
b. Bahwa dari sisi profesi sebagai advokat yang mempunyai kewajiban untuk
memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun konsultasi
hukum kepada pencari jasa hukum, Pemohon tidak dapat melaksanakan
profesinya karena campur aduknya pengertian antara arbitrase nasional
126
dan internasional apabila mendasarkan kepada ketentuan Pasal 1 angka 9
UU 30/1999.
c.
Bahwa dari sisi selaku arbiter yang mempunyai kewenangan untuk
memeriksa dan memutus suatu perkara arbitrase, Pemohon akan memiliki
kecenderungan menghasilkan putusan arbitrase yang dapat saja
ditafsirkan sebagai putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase
nasional tanpa parameter dan persyaratan yang jelas. Multi tafsir ini
diakibatkan oleh frasa ”yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia
dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999, yang mencampurkan asas teritorial sempit
dan asas teritorial luas, sehingga hal demikian jelas bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai dosen, advokat, dan
terutama sebagai arbiter telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut Pemohon disebabkan karena
berlakunya frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai suatu putusan arbitrase internasional” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU
30/1999 yang bersifat multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam norma
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian yang dimaksud
Pemo
Kata Kunci
putusan arbitrase internasional
