Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Pemohon
Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
298
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian formil atau pengujian materiil ataukah kedua jenis pengujian baik
pengujian formil maupun pengujian materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945; Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam
ayat,
pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian
materiil norma Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020), Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU
299
24/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”;
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah”;
300
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3.
Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal
9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-
undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia”;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3 terdapat
dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh lima) hari
pengujian formil, yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, Mahkamah telah
berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XX/2022,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022, yang kesemuanya
diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan:
“5.
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan
pengujian formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
menurut Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia dapat atau berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun makna “setelah” dapat
ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan
setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan
makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
301
penghitungan
berlaku
sejak
saat
undang-undang
tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 diajuk
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Saldi Isra.
I.
Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda
(Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XVIII/2020, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mempunyai alasan dan
pendapat hukum yang berbeda untuk menyatakan concurring opinion dan
dissenting opinion, dengan uraian pertimbangan hukum, sebagai berikut:
A. Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
1. Pokok Permohonan Pengujian Formil
Alasan Berbeda (Concurring Opinion) mengenai pokok permohonan
319
pengujian formil dalam perkara a quo sama seperti Alasan Berbeda
(Concurring Opinion) saya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XVIII/2020.
B. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
1. Kedudukan Hukum Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya mengenai kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian materiil perkara
a quo sama seperti Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
2. Pokok Permohonan Pengujian Materiil
a. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya mengenai materi
a quo sama seperti Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020.
b. Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang a quo
Sebelum
tiba
pada
keyakinan
dan
pendirian
terhadap
konstitusionalitas norma a quo, saya perlu mengemukakan suatu fakta
historik bahwa hampir seluruh Hakim Konstitusi yang diajukan oleh
Mahkamah Agung, kecuali Laica Marzuki, adalah Hakim Tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa pengalaman hidup dan profesionalitas hakim karier
telah mendapat apresiasi dan tempat yang terhormat dalam dinamika
sejarah lembaga Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan pula dengan
original intent lahirnya Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang memandang
penting adanya keragaman pengalaman hidup dan latar belakang para
Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di
lembaga Mahkamah Konstitusi.
Dalam original intent lahirnya Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 terdapat
suatu pesan implisit bahwa para penyusun perubahan UUD 1945
memang berharap, meskipun tidak wajib, agar dalam konfigurasi
Mahkamah Konstitusi perlu terdapat Hakim Konstitusi yang berlatar
320
belakang Hakim Karier. Saya pun dapat memahami sekiranya materi
a quo boleh jadi merupakan aspirasi dan cita-cita internal Mahkamah
Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam rangka ikut serta
menjaga dan menjamin keberlangsungan supremasi hukum dan
konstitusi di Indonesia. Namun demikian, eksklusi pengaturan
persyaratan mengenai hal ini dalam Undang-Undang a quo bermasalah
secara konstitusional setidaknya berdasarkan 6 (enam) argumentasi
sebagai berikut:
1) eksklusi pengaturan norma a quo menghilangkan hak konstitusional
warga negara yang telah memenuhi syarat kumulatif minimal lainnya
sebagai calon Hakim Konstitusi hanya karena mereka tidak sedang
menjabat sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2) eksklusi pengaturan norma a quo menyebabkan ketidakpastian
hukum karena menegasikan prinsip “terbuka” yang juga diatur dalam
perubahan Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020. Dengan berlakunya norma
a quo, seleksi dan pemilihan calon Hakim Konstitusi yang diajukan
oleh Mahkamah Agung menjadi “tertutup” dan “diskriminatif” karena
hanya dapat diikuti oleh warga negara yang sedang menjabat
sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung. Selain bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, norma a quo juga bertentangan
dengan prinsip “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat
(1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”;
3) eksklusi pengaturan dalam norma a quo mereduksi kewenangan
konstitusional Mahkamah Agung dalam Pasal 24C ayat (3) UUD
1945 sehingga Mahkamah Agung hanya dapat mengajukan calon
Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Hakim Tinggi atau Hakim
321
Agung. Padahal, Mahkamah Agung dapat pula mengajukan calon
Hakim Konstitusi dari “internal” yang memenuhi syarat kumulatif
minimal, meskipun tidak sedang menjabat Hakim Tinggi atau Hakim
Agung;
4) eksklusi pengaturan norma a quo menyebabkan ketidaksamaan di
hadapan hukum antar sesama lembaga pengusul (in casu: Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden) calon Hakim Konstitusi, sebab baik
pada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden tidak terdapat
eksklusi pengaturan sebagaimana norma a quo. Ketidaksamaan
pengaturan mengenai hal ini melanggar prinsip “kepastian hukum
yang adil” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan
1 (satu) lembaga pengusul (in casu: Mahkamah Agung) memiliki
eksklusivitas yang tidak dimiliki 2 (dua) lembaga pengusul lainnya (in
casu: Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden);
5) eksklusi pengaturan norma a quo berpotensi memicu dan memacu
inspirasi pemikiran bagi Dewan Pewakilan Rakyat untuk menambah
syarat eksklusif berupa “anggota Dewan Perwakilan Rakyat” bagi
calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk juga menambah syarat eksklusif berupa “anggota
kabinet atau pejabat pemerintah” bagi calon Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh Presiden. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip
“terbuka” dalam perubahan Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020 serta
menghilangkan hak konstitusional warga negara yang memenuhi
syarat kumulatif minimal lainnya sebagai calon Hakim Konstitusi,
hanya karena bukan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dan/atau
“anggota kabinet atau pejabat pemerintah”. Hal ini tentunya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945. Selain itu, norma a quo juga mereduksi original
intent penyusunan pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait Mahkamah
Konstitusi yang sejak awalnya berharap agar komposisi dan
konfigurasi Mahkamah Konstitusi bersifat beragam serta saling
memperkaya aspek kognitif dan kematangan hidup di antara sesama
322
Hakim Konstitusi; dan/atau
6) eksklusi pengaturan norma a quo mereduksi esensi frasa ““yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh…” sebagai salah satu norma
konstitusional dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu,
persyaratan dan mekanisme pengajuan calon Hakim Konstitusi, baik
yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Presiden, maupun Dewan
Perwakilan Rakyat dalam norma a quo seharusnya tidak diatur dalam
rumusan frasa “…yang berasal dari…” dan “…sedang menjabat
sebagai Hakim Tinggi atau Hakim Agung” guna mencegah dan
bahkan memberantas prasangka publik bahwa Hakim Konstitusi
merupakan representasi lembaga pengusul, in casu khususnya
Mahkamah Agung.
Saya berpendapat bahwa biarlah hal ini menjadi dinamika kultural
(judicial culture) di internal Mahkamah Agung sehingga tidak perlu,
bahkan tidak boleh, dinormakan dalam Undang-Undang, sebab jika
dinormakan dalam Undang-Undang maka hal ini justru bertentangan
dengan beberapa prinsip supremasi konstitusi yang diatur dalam UUD
1945.
Dengan demikian, berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di
atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya MENGABULKAN
SEBAGIAN permohonan para Pemohon dengan menyatakan frasa
“…dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah
Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim
agung” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h Undang-Undang a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
c. Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang a quo.
Materi-materi a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
menurut saya hanya merupakan konsekuensi lanjutan dari beberapa
pasal dan permohonan yang telah saya berikan concurring opinion dan
323
dissenting opinion sebelumnya dan terkait hal-hal ini saya anggap telah
terakomodir baik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi maupun dalam
concurring opinion dan dissentiong opinion saya.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Terhadap Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020
Pasal a quo merupakan materi yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam
seluruh perkara pengujian Undang-undang a quo terhadap UUD 1945 (Nomor 90,
96, dan 100/PUU-XVIII/2020). Uraian pendapat berbeda (dissenting opinion) saya
mengenai konstituionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo terbagi dalam 3
(tiga) koridor, yakni: 1). esensi materi ketentuan peralihan; 2). interpretasi terhadap
norma a quo; dan 3). isu konstitusionalitas dalam norma a quo.
1. Esensi Materi Ketentuan Peralihan
Dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi ketentuan
peralihan dalam suatu peraturan perundang-undangan memang dapat diatur secara
fakultatif untuk: a). menghindari terjadinya kekosongan hukum; b). menjamin
kepastian hukum; c). memberikan perlindungan bagi pihak yang terkena dampak
perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan d). mengatur hal-hal yang bersifat
sementara. Jika dikaitkan dengan prinsip negara hukum (rule of law) dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 maka materi ketentuan peralihan secara esensial dapat diatur
semata-mata untuk menjamin agar tidak terjadi kerugian dan/atau kesewenang-
wenangan terhadap pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan
perundang-undangan. Dalam kalimat lain, materi ketentuan peralihan sama sekali
tidak boleh secara sengaja dibuat untuk memberi ‘keuntungan’ (previlidge) bagi
suatu entitas hukum, siapapun dan apapun, sebab hal ini dapat menyebabkan
terlanggarnya prinsip “kepastian hukum yang adil” berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Sekedar perbandingan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi diatur norma ketentuan peralihan bahwa: “Pada saat Undang-Undang ini
324
mulai berlaku: a). hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
dan b). hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan
diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Model pengaturan norma ketentuan peralihan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ini jelas sejalan dengan pedoman dan esensi
pengaturan norma ketentuan peralihan dalam Lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagai salah satu koridor jaminan “kepastian hukum yang adil” (vide:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) untuk menyusun suatu materi ketentuan peralihan
dalam peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, dan
standar.
Berdasarkan materi ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat saat itu terhindar dari potensi kerugian dan/atau kesewenang-wenangan
yang dapat terjadi dari suatu perubahan Undang-Undang sehingga mereka saat itu
tetap dapat berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lama secara
sementara (transisional) sampai dengan jabatannya berakhir berdasarkan Undang-
Undang yang lama dan sama sekali tidak diuntungkan (mendapat privilige)
berdasarkan Undang-Undang yang baru. Oleh karena itu, materi ketentuan
peralihan dalam peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang)
umumnya dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pihak yang
terdampak dari perubahan peraturan perundang-undangan sehingga umumnya
dibuat dalam suatu konsep pengaturan bahwa pihak yang terdampak dari
perubahan Peraturan Perundang-undangan itu tetap dapat mengikuti dan/atau
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama secara sementara
(transisional).
Pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-undangan
memang dapat saja diatur untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang
baru sepanjang hal itu “tidak merugikan”. Namun, meskipun demikian, suatu materi
325
ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan pada esensinya sama
sekali tidak dibolehkan untuk secara sengaja dibuat dalam rangka memberi
‘keuntungan’ (privilige) bagi suatu entitas hukum. Batas maksimal yang dapat diatur
berdasarkan penalaran yang wajar melalui suatu materi ketentuan peralihan dalam
peraturan perundang-undangan adalah agar pihak yang terdampak dari perubahan
peraturan perundang-undangan itu “tidak dirugikan” dan bukan justru “diuntungkan”
atau mendapat privilige tertentu.
2. Interpretasi Terhadap Rumusan Norma A Quo
Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo sebagai salah satu materi ketentuan
peralihan dalam Undang-Undang a quo selengkapnya berbunyi: “Hakim konstitusi
yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap
memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
Jika didasarkan pada pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan-
undangan yang tercantum dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka norma
ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo (khususnya Pasal 87 huruf b)
saya yakini bukan merupakan model yang lazim, baku, dan standar, sebab dengan
berlakunya norma a quo, secara nyata dan terang benderang memberi keuntungan
(privilige) tertentu bagi pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan
perundang-undangan, alih-alih sekedar “tidak merugikan” sebagaimana salah satu
prinsip dan tujuan dasar dari dirumuskannya suatu materi ketentuan peralihan
dalam peraturan perundang-undangan.
Eksistensi dan keberlakuan norma Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo,
selain memang dimohonkan oleh semua pemohon dalam seluruh perkara pengujian
Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945 (Nomor 90, 96, dan 100/PUU-
XVIII/2020), juga menjadi salah satu bukti yang terang benderang bahwa
Pembentuk Un
Kata Kunci
UU MK, pengujian formil dan materiil, syarat menjadi hakim konstitusi, tata cara seleksi hakim konstitusi, batas usia hakim konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi, unsur pengajuan hakim konstitusi
