Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 100/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-12-21

Pemohon

Desy Puspita Sari

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), I Dewa Gede Palguna (A), Aswanto (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**