Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 100/PUU-XIII/2015 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 29 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-08-12

Pemohon

1. Effendi Gazali, Ph.D., MPS. ID., M.Si., 2. Dr. Yayan Sakti Suryandaru, M.Si. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Agustus 2015 memberikan kuasa kepada A.H. Wakil Kamal S.H., M.H.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Wahiduddin Adams (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

1. **Mengabulkan** permohonan Pemohon untuk sebagian 2. **Menyatakan** bahwa beberapa ketentuan dalam [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Pilkada]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat 3. **Menyatakan** bahwa ketentuan tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan 4. **Menolak** permohonan Pemohon untuk selebihnya 5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam [[Berita Negara Republik Indonesia]] ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **[[Perbaikan Mekanisme]]**: Mekanisme pencalonan kepala daerah menjadi lebih adil 2. **Hak Konstitusional**: Perlindungan hak untuk dipilih diperkuat 3. **Demokrasi Lokal**: Kualitas demokrasi di tingkat daerah meningkat 4. **[[Partisipasi Politik]]**: Ruang partisipasi politik menjadi lebih terbuka 5. **Kepastian Hukum**: Kejelasan dalam proses pencalonan ### Tindak Lanjut 1. **Implementasi**: [[KPU]] menyesuaikan regulasi teknis pilkada 2. **Sosialisasi**: Edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pilkada 3. **Monitoring**: Pengawasan pelaksanaan pilkada serentak 4. **Evaluasi**: Penilaian efektivitas perubahan aturan 5. **[[Perbaikan Lanjutan]]**: Masukan untuk penyempurnaan regulasi pilkada ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **[[Wakil Ketua]]**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **[[Hakim Anggota]]**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **[[Konteks Politik]]**: Putusan ini dikeluarkan menjelang pilkada serentak pertama 2. **[[Dampak Sistemik]]**: Mempengaruhi mekanisme pilkada di seluruh Indonesia 3. **Preseden**: Menjadi rujukan untuk pengaturan pilkada selanjutnya 4. **Keseimbangan**: Mencari titik temu antara kepentingan partai dan perseorangan 5. **Demokrasi**: Memperkuat fondasi demokrasi lokal di Indonesia ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentuka