Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-25
Pemohon
1. Basuki Agus Suparno; 2. Hendro Muhaimin, S.Fil., M.A; 3. Hastangka, S.Fil; 4. Diasma Sandi Swandaru, S.Sos; 5. Esti Susilartikuasa., dkk., kepada TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Basuki Agus Suparno Jabatan : Dosen Alamat : Kauman, Masaran, Sragen Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A Jabatan : Dosen/Peneliti Alamat : Dusun Serut RT.002, RW.010, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II; 3. Nama : Hastangka, S.Fil Jabatan : Dosen tidak tetap STIKES A. YANI Alamat : Klajuran RT.03.RW.07, Sidokarto, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III; 4. Nama : Diasma Sandi Swandaru, S.Sos Jabatan : Mahasiswa S2 UGM/Peneliti Alamat : Mejing Kidul RT.03/RW.08 Ambarketawang Gamping Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV; 5. Nama : Esti Susilarti Jabatan : Wartawan Alamat : Jalan Bandeng VII/02 Minomartani, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V; 6. Nama : Susilastuti Dwi Nugraha Jati Jabatan : Karyawan Swasta Alamat : Keparakan Lor Mg 1/898 Yogyakarta Sebagai -----------
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
### Tindak Lanjut
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Hamdan Zoelva]]**
2. **[[Arief Hidayat]]**
3. **[[Anwar Usman]]**
4. **[[Aswanto]]**
5. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
6. **[[Maria Farida Indrati]]**
7. **[[Patrialis Akbar]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[M. Alim]]**
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Basuki Agus Suparno]]
- **Pemohon 2**: [[Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A]]
- **Pemohon 3**: [[Hastangka, S.Fil]]
- **Pemohon 4**: [[Diasma Sandi Swandaru, S.Sos]]
- **Pemohon 5**: [[Esti Susilarti]]
- **Pemohon 6**: [[Susilastuti Dwi Nugraha Jati]]
- **Pemohon 7**: [[Teguh Miyatno]]
- **Pemohon 8**: [[Pujono Elly Bayu Efendi]]
- **Pemohon 9**: [[Didik Nur Kiswanto]]
- **Pemohon 10**: [[Agustian Siburian]]
## Timeline
- **2013-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-04-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[21/PUU-XVII/2019]]
- [[43/PUU-XVII/2019]]
- [[82/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 34]] ayat (3b) huruf a [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan L...
- Menimbang bahwa sebelu
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion ## Amar Putusan perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Putusan dalam perkara Pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Basuki Agus Suparno Jabatan : Dosen Alamat : Kauman, Masaran, Sragen Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I; 2. Nama : Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A Jabatan : Dosen/Peneliti Alamat : Dusun Serut RT.002, RW.010, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II; 3. Nama : Hastangka, S.Fil Jabatan : Dosen tidak tetap STIKES A. YANI Alamat : Klajuran RT.03.RW.07, Sidokarto, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III; 4. Nama : Diasma Sandi Swandaru, S.Sos Jabatan : Mahasiswa S2 UGM/Peneliti Alamat : Mejing Kidul RT.03/RW.08 Ambarketawang Gamping Sleman, Yogyakarta Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV; 5. Nama : Esti Susilarti Jabatan : Wartawan Alamat : Jalan Bandeng VII/02 Minomartani, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V; 6. Nama : Susilastuti Dwi Nugraha Jati Jabatan : Karyawan Swasta Alamat : Keparakan Lor Mg 1/898 Yogyakarta Sebagai ----------- ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum ### Tindak Lanjut ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 6. **[[Maria Farida Indrati]]** 7. **[[Patrialis Akbar]]** 8. **[[Wahiduddin Adams]]** 9. **[[M. Alim]]** ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Basuki Agus Suparno]] - **Pemohon 2**: [[Hendro Muhaimin, S.Fil, M.A]] - **Pemohon 3**: [[Hastangka, S.Fil]] - **Pemohon 4**: [[Diasma Sandi Swandaru, S.Sos]] - **Pemohon 5**: [[Esti Susilarti]] - **Pemohon 6**: [[Susilastuti Dwi Nugraha Jati]] - **Pemohon 7**: [[Teguh Miyatno]] - **Pemohon 8**: [[Pujono Elly Bayu Efendi]] - **Pemohon 9**: [[Didik Nur Kiswanto]] - **Pemohon 10**: [[Agustian Siburian]] ## Timeline - **2013-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-04-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[21/PUU-XVII/2019]] - [[43/PUU-XVII/2019]] - [[82/PUU-XVI/2018]] ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 34]] ayat (3b) huruf a [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan L... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; - Menimbang bahwa menurut [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait ### Putusan Terkait --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 --> *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2013-01-17*
