Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 9 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-06-23
Pemohon
Achmad Husaini, M. Sihombing Nababan & Aziz
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. Hamdan Zoelva x Muhammad Alim Wiryanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 247 ayat (4) yang menyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu”, dan Pasal 253 ayat (1) sepanjang frasa “... dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada 20 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, para Pemohon adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusonal sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 21 b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konsitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon; [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 247 ayat (4) dan Pasal 253 ayat (1) UU 10/2008, yaitu: 1. Pasal 247 ayat (4) UU 10/2008 yang menyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu”, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni, menghambat hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam politik, sebab pembatasan tenggat waktu pelaporan hanya 3 (tiga) hari sangat singkat dan mustahil bagi para Pemohon mendapatkan bukti-bukti pendukung laporannya, tidak rasional dan cenderung melindungi pelaku tindak pidana Pemilu, sehingga menghilangkan hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum; 2. Pasal 253 ayat (1) UU 10/2008 yang menyatakan, “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu 22 kabupaten/kota”. Menurut para Pemohon khusus frasa, “... dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota” telah menghilangkan atau merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang menyebabkan penyelesaian sengketa Pemilu menjadi tidak efisien, dan pemberian kewenangan kepada Bawaslu/Panwaslu untuk melakukan penilaian terhadap sebuah laporan Pemilu telah melebihi kewenangannya; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan uraian para Pemohon di atas, untuk menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah harus memastikan dua hal yaitu: a. kedudukan para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.10] Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang mendalilkan mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, namun namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia, pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong – Bengkulu dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Lebong, menurut Mahkamah sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; [3.11] Menimbang bahwa Pasal 247 ayat (4) UU 10/2008 yang menyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu,” telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni, menghambat hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam 23 politik, pembatasan tenggat waktu pelaporan hanya 3 (tiga) hari sangat singkat dan mustahil bagi para Pemohon dapat memperoleh bukti-bukti pendukung laporannya, tidak rasional, dan cenderung melindungi pelaku tindak pidana Pemilu, sehingga menghilangkan hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum; [3.11.1] Bahwa ketentuan Pasal 247 ayat (4) UU 10/2008 tidak memberikan pengecualian dan tidak menghambat hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam politik, karena sebagai perorangan warga negara Indonesia hak para Pemohon tidak terhalangi dengan ketentuan pasal a quo, mengingat Pasal 247 ayat (4) UU 10/2008 mengatur tentang tata cara laporan terjadiny
Kata Kunci
Pemilihan anggota; DPR; DPD; DPRD; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Penyidik Kepolisian; Kabupaten Lebong; Pawaslu; Panwaslu; Pemilu
