Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Tanggal Putusan: 9 September 2025
Pemohon
Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor
10-PS/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam Putusan Sela tersebut
Mahkamah telah mempertimbangkan Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan
Hukum Pemohon. Terkait dengan Kewenangan Mahkamah, dalam pertimbangan
hukum Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan berwenang
mengadili permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5)
huruf d, dan Lampiran 5 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3896, selanjutnya disebut UU 47/1999) terhadap
100
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun pada bagian Kedudukan Hukum Pemohon,
dalam Putusan Sela dimaksud pada pokoknya Mahkamah menyatakan Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
[3.3]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta)
UU 47/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya mempersoalkan cakupan
dan batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam UU 47/1999 ternyata berbeda
atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebagai
persiapan pembentukan UU 47/1999, yaitu PP 20/1989 dan Perda 17/1999. Hal
demikian mengakibatkan Kota Bontang saat ini hanya terdiri dari 2 (dua) kecamatan
yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan. Adapun Desa
Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan,
dan batas wilayah sebelah barat tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta Dusun
Sidrap masuk menjadi bagian Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan Pasal 7 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas
wilayah: a. Kecamatan Bontang Utara; b. Kecamatan Bontang Selatan; dan c.
Kecamatan Bontang Barat”.
101
3. Menyatakan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah: … c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang
Barat, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu, dan Kecamatan Muara Kaman,
Kabupaten Kutai”.
4. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) huruf d UU 47/1999 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat
dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur”.
5. Menyatakan Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat
ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT”, yang terdiri dari: RT 19, RT 20,
RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan
Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing (sekarang bernama
Kelurahan Bontang Lestari) sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang
Selatan Kota Bontang.
[3.4]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-82 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Februari
2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 2 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
(Pemerintah) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 18 Juli 2024 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2024, keterangan lisan pada sidang
tanggal 18 Juli 2024, serta mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7 yang telah disahkan dalam
102
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan 3 (tiga) keterangan
tertulis bertanggal 30 Juli 2024, 21 Agustus 2024, dan 2 September 2024, yang
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 31 Juli 2024, 21 Agustus 2024,
dan 2 September 2024; menyampaikan keterangan secara lisan pada sidang
tanggal 21 Agustus 2024; serta menyampaikan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-1
sampai dengan Bukti P.Terkait Prov.Kaltim-18 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 21 Agustus 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2024, serta menyampaikan Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-10 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan 2 (dua)
keterangan tertulis, yaitu keterangan bertanggal 30 Juli 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2024, dan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden/Pemerintah, keterangan Pihak
Terkait I, Pihak Terkait II, dan Pihak Terkait III, serta alat bukti yang disampaikan
para
pihak
dimaksud,
Mahkamah
menemukan
fakta
bahwa
Pemohon
mempermasalahkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat
(4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 (berupa peta) UU 47/1999
karena hal berikut:
1) Dalam UU 47/1999, bertanggal 4 Oktober 1999, wilayah Kota Bontang
ditetapkan terdiri dari 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Selatan
dan Kecamatan Bontang Utara. Namun, berdasarkan PP 20/1989, bertanggal
103
1 Desember 1989, sebelum disahkannya UU 47/1999 wilayah Kota
Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang
meliputi 9 (sembilan) desa, yaitu: Desa Bontang Kuala; Desa Bontang Baru; Desa
Lok Tuan; Desa Tanjung Laut; Desa Berebas Tengah; Desa Berebas
Kata Kunci
Ketidakpastian hukum penentuan batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur sebagai akibat berlakunya UU 47/1999
