Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945

Perkara 10/PUU-XVIII/2020 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 28 September 2020

Tanggal Registrasi: 2020-01-30

Pemohon

1. Drs. Haposan Lumban Gaol, S.H., M.M; 2. Dr. Triyono Martanto, S.E., S.H., Ak., M.M., M.Hum.; 3. Redno Sri Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945