Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Pemohon
1. Ahmad Syauqi; 2. Ammar Saifullah; 3. Taufiqurrahman Arief; 4. Khairul Hadi; 5. Yun Frida Isnaini; 6. Zhillan Zhalilan. Kuasa Hukum : Damrah Mamang, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Enny Nurbaningsih (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan:
2.1. [[Pasal 299 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang jika frasa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye” tidak ditafsir sebagai “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye di luar hari kerja bagi Calon Presiden atau Wakil Presiden petahana”;
2.2.
[[Pasal 448 ayat (2) huruf c]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu” tidak ditafsir sebagai “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dengan kewajiban menyebutkan sumber penyandang dana dan metodologi yang digunakan”.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
