Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Pemohon
Gugun Gunawan, Tatang Gunawan, Cepi Sopandi, dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan. Putusan tersebut tentang UU APBN 2013, Putusan ditetapkan tanggal 3 Februari 2014 dan diucapkan tanggal 26 Maret 2014.
A.7. Bahwa Putusan Mahkamah tersebut didasarkan pada upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas efek, akibat, implementasi dan konsekuensi prospektif dari diterapkannya UU APBN tersebut terhadap hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana yang dimaksud dalam norma-norma [[UUD 1945]].
A.8. Bahwa [[Pasal 51]] UU [[MK]] sendiri hanya menyebutkan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, kata “nya” setelah kata “berlaku” tersebut (“berlaku-nya”) tersebut jelas lebih menunjuk pada efek, akibat, implikasi dan konsekuensi prospektif dari diberlakukannya UU tersebut terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara, bukan menunjuk pada “timing” berlaku atau tidaknya UU tersebut.
A.9. Karenanya cukup sulit untuk “bermain-main” dengan logika sederhana bahwa tidak akan ada kerugian konstitusional jika secara formil bahwa UU tersebut tidak lagi berlaku, padahal efek materiil atas berlakunya UU tersebut masih tetap “dirasakan” oleh pemohon.
A.10. Bahwa pemohon jelas mengajukan permohonan pengujian materiil atas UU 3/2015, bukan pengujian formil atas UU tersebut. Dan karena adanya efek, akibat, implikasi dan konsekuensi atas diberlakukannya UU tersebut maka materiil UU tersebut artinya masihlah “tetap hidup” walaupun secara formil UU-nya telah tidak berlaku lagi.
A.11. Karenanya berdasarkan alasan-alasan diatas maka dengan Permohonanan ini Pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dapat menetapkan bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas yang diajukan Pemohon atas norma materiil [[Pasal 23]]A UU 3/2015 yang berbunyi:
(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Terhadap norma [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]] yang berbunyi:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
B.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
B.2. Bahwa Kedudukan Pemohon sebagai Perseorangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK.
B.3. Bahwa sistem perpajakan di Indonesia secara langsung membebankan berbagai macam pajak, retribusi, cukai dan sebagainya (selanjutnya disingkat Pajak) terhadap barang-barang konsumsi dan pendapatan langsung dari rakyat. Sehingga semua barang kebutuhan yang di
