Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Pemohon
1. Fathul Hadie Utsman; 2. Sanusi Afandi, S.H., M.M; 3. Saji, S.Pd; 4. Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I., M.Pd.I; 5. Muiz Maghfur, S.Pd; 6. Ratih Rose Mery, S.Pd.I; kuasa kepada Fathul Hadie Utsman
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
1. **Mengabulkan** permohonan para Pemohon untuk sebagian
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 41 ayat (1) UU Guru dan Dosen]] bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
3. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 41 ayat (1) UU Guru dan Dosen]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai **"guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat"**
4. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk selebihnya
5. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam [[Berita Negara Republik Indonesia]]
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **[[Perluasan Hak]]**: Guru non-PNS bersertifikat berhak mendapat tunjangan profesi
2. **[[Penafsiran Konstitusional]]**: Perlakuan yang sama bagi guru dengan kualifikasi sama
3. **Kewajiban Negara**: [[Pemerintah]] wajib menyediakan anggaran untuk tunjangan profesi guru non-PNS
4. **[[Peningkatan Kesejahteraan]]**: Guru non-PNS mendapat jaminan kesejahteraan yang lebih baik
5. **[[Dampak Fiskal]]**: [[Pemerintah]] perlu menyediakan anggaran tambahan yang signifikan
### Tindak Lanjut
1. **[[Regulasi Pelaksanaan]]**: [[Pemerintah]] menerbitkan aturan pelaksanaan tunjangan profesi guru non-PNS
2. **Anggaran**: Alokasi anggaran khusus untuk tunjangan profesi guru non-PNS
3. **Sertifikasi**: Percepatan program sertifikasi guru non-PNS
4. **Monitoring**: Pengawasan implementasi oleh [[Kemdikbud]]
5. **Evaluasi**: Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **[[Wakil Ketua]]**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **[[Hakim Anggota]]**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **[[Putusan Bersyarat]]**: Menggunakan teknik conditional constitutional interpretation
2. **[[Dampak Luas]]**: Mempengaruhi jutaan guru non-PNS di seluruh Indonesia
3. **[[Implikasi Anggaran]]**: Memerlukan alokasi anggaran yang sangat besar
4. **[[Keadilan Sosial]]**: Mewujudkan keadilan bagi profesi guru
5. **Preseden**: Menjadi rujukan untuk kasus diskriminasi dalam profesi lainnya
6. **[[Tantangan Implementasi]]**: Memerlukan koordinasi lintas kementerian dan daerah
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **De
