Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 10/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-28

Pemohon

1. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), 2. PT. Harapan Utama Andalan dan PT. Pelayaran Eka Ivanajasa., Dll kuasa kepada Refly Harun., S.H., M.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Harjono Maria Farida Indrati, Cholidin Nasir

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Pihak Terkait I dan eksepsi para Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 102]] dan [[Pasal 103]] [[UU No. 4 Tahun 2009]] tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal UU yang Diuji - [[Pasal 102]] UU 4/2009 - Kewajiban meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral - [[Pasal 103]] UU 4/2009 - Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945]] - Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum - [[Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]] - Penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat ### Majelis Hakim - [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota) - [[Arief Hidayat]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Muhammad Alim]], [[Maria Farida Indrati]], [[Anwar Usman]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], dan [[Aswanto]] (Anggota) - Panitera Pengganti: [[Cholidin Nasir]] ### Putusan Status: **Ditolak** - Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ## See Also - [[Dewan Perwakilan Rakyat]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Pemerintah]] - [[Presiden]] - [[UUD 1945]] - [[Pasal 33 UUD 1945]]