Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 10/PUU-VI/2008 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 30 Juni 2008

Tanggal Registrasi: 2008-04-10

Pemohon

Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilu, Parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (IV)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 10 April. 2008

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dra. Hj. Mediati Hafni Hanum, S.H; Perorangan; Parpol; Pegawai Negeri Sipil; TNI/Polri; Perseorangan Non-Parpol; DPD; Syarat Domisili; Ketiadaan Norma; The Guardian Of The Constitution; The Final Interpreter Of The Constitution; UU Pemilu; Conditionally Unconstitutional; Pasal 22E UUD 1945; Checks And Balances; Drs. Progo Nurdjaman; Drs. Arbi Sanit; Orde Baru; Partai Monopolistik; Partai Politik; Kegagalan Demokrasi; Dr. John Pieris, SH., MS; Primary Rules; Secondary Rules; John Rawls; A Theory Of Justice; Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka, Denny Indrayana; Maksud Asli; I Dewa Gede Palguna; A. Mukhtie Fadjar; Jimly Asshiddiqie; Dr. Indra Jaya Piliang; Kontra Hegemoni; Hestu Cipto Handoyo; Fadjrul Falaakh; Thomas Aquino Legowo; Keterangan DPR; Calon Anggota DPD; Ketiadaan Syarat Non-Parpol; Zudan Arif Fakhrulloh; Calon Perseorangan; Dissenting Opinions; Konstitusional Bersyarat; Mengabulkan Untuk Sebagian; Menolak; Niet Ontvankelijk Verklaard; Tidak Dapat Diterima;