Pemohon
Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilu, Parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (IV)
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir, SH. 10 April. 2008
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836,
selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, terlebih
dahulu akan dipertimbangkan mengenai:
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
177
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU
10/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan dimaksud;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
178
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. apabila permohonan dikabulkan dipastikan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo para Pemohon adalah:
a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam kedudukan sebagai lembaga negara,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
b. Perorangan Anggota DPD sebanyak 33 orang yang mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia, selanjutnya disebut Pemohon II;
c. Perorangan warga negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap
pemilihan umum, parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah, yaitu
Hadar Navis Gumay (Direktur Eksekutif “Cetro”), Dr. Saafroedin Bahar (Ketua
Dewan
Pakar
Sekretariat
Nasional
Perlindungan
Hak
Konstitusional
Masyarakat Hukum Adat), Sulastio (Ketua Indonesian Parliamentary Center,
disingkat IPC), dan Sebastianus KM Salang (Koordinator Forum Masyarakat
Peduli Parlemen Indonesia, disingkat FORMAPPI), selanjutnya disebut
Pemohon III;
d. Perorangan warga negara Indonesia sebanyak 13 orang yang tinggal di
provinsi tertentu (warga daerah), selanjutnya disebut Pemohon IV;
179
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV mendalilkan kedudukan hukum (legal standing) mereka dengan menjelaskan
kualifikasinya
sebagai
Pemohon
beserta
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67
UU 10/2008 sebagai berikut:
[3.8.1]
Dalil-dalil Legal Standing Pemohon I
a. Pemohon I menyatakan diri sebagai Pemohon lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d UU MK;
b. Pemohon I memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Pasal 22D
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan
Perwakilan
Daerah
dapat
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara,
pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
Dari ketentuan Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 tersebut menurut
Pemohon I dapat disimpulkan bahwa kewenangan konstitusional DPD di
180
bidang legislasi, anggaran, pertimbangan dan pengawasan selalu dikaitkan
dengan kepentingan dan aspirasi daerah atau dengan kata lain untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan
keputusan politik di tingkat pusat;
c. Menurut Pemohon I, kewenangan konstitusionalnya tersebut secara potensial
dirugikan oleh berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008, karena kedua
pasal tersebut tidak memuat persyaratan domisili dan syarat non-partai politik
bagi calon anggota DPD sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari
setiap provinsi melalui pemilihan umum” dan Pasal 22E ayat (4) UUD 1945
yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah perseorangan”, dengan argumentasi bahwa:
• Ketiadaan syarat domisili bagi calon anggota DPD sebagaimana dimaksud
Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 menyebabkan pemilihan anggota DPD dari
suatu provinsi dapat diikuti dan dimenangkan oleh calon dari provinsi lain
yang tidak mengenal daerah tersebut dan diragukan kapabilitasnya dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Menurut Pemohon I, hal
itu jelas merugikan kewenangan konstitusional Pemohon I, karena:
(i) anggota-anggota DPD yang tidak benar-benar memahami daerahnya
masing-masing tidak
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, empat orang Hakim
Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya, I Dewa Gede Palguna,
Moh. Mahfud MD., dan H. Harjono mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinions) yang selengkapnya sebagai berikut:
218
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions) Hakim Konstitusi H.A.S.
Natabaya, I Dewa Gede Palguna, dan Moh. Mahfud MD.
Dalam setiap permohonan yang diajukan sebagai permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, dua hal pertama yang harus dipastikan oleh
Mahkamah sebelum memeriksa pokok permohonan adalah:
1. apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan tersebut;
2. apakah pihak yang mengajukan permohonan mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon.
Permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Maka,
terhadap persoalan pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutusnya. Namun, terhadap persoalan yang kedua, yaitu
apakah pihak-pihak dalam permohonan a quo mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, kami berbeda pendapat dengan
mayoritas Hakim Konstitusi.
Ketentuan undang-undang yang oleh Para Pemohon didalilkan telah
merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya adalah Pasal 12 dan Pasal
67 UU Pemilu. Kedua ketentuan tersebut masing-masing berbunyi sebagai berikut:
• Pasal 12:
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
219
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan
perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan diri hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan diri hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
• Pasal 67:
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota
DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara
pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang
ditandatangani di atas kertas bermetrai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan penyedia barang dan
jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas
bermetrai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang
220
anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan diri untuk 1
(satu) lembaga perwakian yang ditandatangani di atas kertas bermetrai
cukup.
Substansi yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu adalah
persyaratan bagi perseorangan untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai anggota DPD. Dengan demikian berarti berkenaan dengan hak
konstitusional untuk menjadi calon (right to be candidate). Sehingga pertanyaan
kemudian adalah: apakah Para Pemohon dirugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu di
atas? Dalam kaitan ini, dengan berpegang pada konstruksi Pasal 51 ayat (1) UU
MK, yang merupakan bagian dari hukum acara dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, kami berpendapat sebagai berikut:
a) Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dapat menjadi Pemohon
dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak-pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang. Pihak-pihak dimaksud adalah
(a) perorangan Warga Negara Indonesia, di dalamnya termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama; (b) kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; (c) badan hukum publik atau privat; dan (d) lembaga negara.
b) Pemohon (1) mengkualifikasikan dirinya sebagai lembaga negara, c.q. DPD;
Pemohon (2) mengkualifikasikan diri sebagai perorangan anggota DPD;
Pemohon (3) mengkualifikaskan diri sebagai perorangan warga negara
Indonesia (yang memiliki perhatian yang besar terhadap pemilihan umum,
parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah); Pemohon (4)
mengkualifikasikan diri sebagai perorangan yang tinggal di provinsi tertentu.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah dalam kualifikasi demikian masing-
masing dari Para Pemohon tersebut dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu yang rumusannya telah diuraikan
sebelumnya?
c) Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu tersebut adalah ketentuan yang mengatur
persyaratan bagi setiap orang untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota
221
DPD. Dengan kata lain, kedua ketentuan tersebut adalah berkenaan dengan
hak untuk dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota DPD (the
right to be candidate). Dengan demikian, jika berlakunya kedua ketentuan UU
Pemilu dimaksud dianggap merugikan hak konstitusional suatu pihak maka
pihak-pihak yang mungkin dirugikan untuk dicalonkan atau mencalonkan diri
sebagai anggota DPD adalah orang-perorangan. Artinya, jika dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang mungkin dirugikan oleh
berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu tersebut adalah perorangan,
tidak mungkin merugikan hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat,
badan hukum, atau lembaga negara. Sebab ketiga pihak yang disebut terakhir
ini tidak mungkin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
d) Berdasarkan
penalaran
pada
huruf
c)
di
atas,
maka
yang
perlu
dipertimbangkan oleh Mahkamah akan adanya kemungkinan kerugian hak
konstitusional dari empat Pemohon dalam permohonan a quo adalah mereka
yang mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia,
dalam hal ini Pemohon (2), Pemohon (3), dan Pemohon (4).
e) Dengan memperhatikan secara saksama rumusan Pasal 12 dan Pasal 67 UU
Pemilu yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat satu bagian pun yang dapat
dikatakan menghalangi, menghambat, atau menghilangkan hak perorangan
warga negara Indonesia, baik perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus anggota DPD [Pemohon (2)], perorangan warga negara Indonesia
yang mempunyai perhatian besar terhadap pemilihan umum, parlemen
Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah [Pemohon (3)], maupun perorangan
warga negara Indonesia yang tinggal di beberapa provinsi tertentu [Pemohon
(4)]. Tidak terdapatnya syarat “domisili di provinsi yang bersangkutan” dan
syarat “bukan anggota dan/atau pengurus partai politik” dalam pengaturan
syarat menjadi anggota DPD pada Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu tidaklah
menghambat, menghalangi, atau menghilangkan right to be candidate
Pemohon (2), Pemohon (3), dan Pemohon (4).
f) Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa tidak terdapat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai
akibat berlakunya Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu, sehingga permohonan
a quo seharusnya oleh Mahkamah dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
222
Di samping karena alasan-alasan yang disebutkan di atas, menurut kami,
Permohonan a quo juga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut:
1) Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK mewajibkan Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk menguraikan dengan
jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
yang dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945. Pemenuhan terhadap
ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b tersebut menjadi wajib sebab, menurut
Pasal 56 ayat (3) UU MK, jika Mahkamah mengabulkan permohonan maka
Mahkamah harus menyatakan dengan tegas materi muatan pasal, ayat,
dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945. Sebagai akibat selanjutnya, menurut Pasal 57 ayat (1) UU MK, materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945 itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Artinya, ketentuan yang (hendak) dinyatakan “bertentangan dengan
UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” itu harus ada
secara konkret. Sementara dalam permohonan a quo, substansi permohonan
Para Pemohon adalah menghendaki Mahkamah menambahkan ketentuan ke
dalam pasal-pasal undang-undang, in casu Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu,
suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Mahkamah sebagai negative
legislator karena hal demikian merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang selaku positive legislature. Sehingga, isu konstitusional permohonan
a quo sesungguhnya merupakan isu legislative review, bukan judicial review.
Jika permohonan Para Pemohon demikian dikabulkan, hal itu bukan hanya
akan menjerumuskan Mahkamah untuk bertindak ultra vires tetapi juga
sekaligus akan membuat preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan pada
masa-masa yang akan datang. Sebab, sebagaimana diketahui, putusan
Mahkamah bersifat final dan mengikat (final and binding). Sehingga, sekali
Mahkamah membenarkan dirinya menambahkan materi muatan tertentu ke
dalam suatu ketentuan undang-undang, yang berarti Mahkamah telah
mengingkari hakikat dirinya sebagai negative legislator, maka di masa yang
akan datang Mahkamah tidak mempunyai alasan untuk menolak permohonan
serupa, sehingga dengan demikian Mahkamah telah bermetamorfosis menjadi
223
postive legislator. Hal itu juga akan menghilangkan hakikat Mahkamah sebagai
a true court dan berubah menjadi lembaga politik.
2) Penegasan ini bukanlah serta-merta berarti bahwa kami tidak sependapat
substansi gagasan sebagaimana diinginkan Pemohon. Sebab, terlepas dari
persoalan konstitusional atau tidak, ketiadaan kedua substansi yang diinginkan
sebagai materi muatan persyaratan menjadi calon anggota DPD tersebut bisa
jadi memang menguntungkan pelaku-pelaku politik tertentu yang mengambil
manfaat dari ketidaan kedua syarat tersebut, namun Mahkamah sebagai true
court terikat oleh hukum acara. Sementara usul menambahkan suatu substansi
tertentu ke dalam suatu norma undang-undang mestinya diajukan kepada
pembentuk undang-undang dan Mahkamah bukanlah pembentuk undang-
undang. Sebagaimana diketahui, Pasal 51 UU MK adalah bagian dari hukum
acara yang tidak demikian saja dapat dikesampingkan oleh hakim, in casu
Hakim Konstitusi. Sebab, fungsi hukum acara adalah untuk mempertahankan
hukum materiil, dalam hal ini UUD 1945. Itulah sebabnya, sebagai analog,
dalam hukum acara pidana misalnya dikatakan oleh Jerome H. Scholmick,
“criminal procedure, by contrast, is intended to control authorities, not the
criminals”. Itu pula alasan lahirnya ungkapan yang menyatakan bahwa jika
Mahkamah begitu saja mengesampingkan ketentuan hukum acara yang harus
ditaatinya, dengan tindakannya itu berarti Mahkamah telah “menyayat-nyayat
dagingnya sendiri” (het snijdt aan het eigen vlees);
3) Seandainya pun anggapan Para Pemohon benar bahwa syarat “domisili di
provinsi yang bersangkutan” dan syarat “bukan anggota dan/atau pengurus
partai politik” seharusnya menjadi bagian dari Pasal 12 dan Pasal 67 UU
Pemilu, Mahkamah tetap tidak dapat menyatakan bahwa karena tidak
dimasukkannya kedua syarat tersebut ke dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU
Pemilu mengakibatkan Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu menjadi
bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, jika demikian halnya sama saja
artinya Mahkamah menyatakan bahwa syarat sebagaimana disebutkan pada
huruf a sampai dengan huruf p dari Pasal 12 (yaitu syarat “warga negara
Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih”, “bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa” dan seterusnya) dan syarat sebagaimana disebutkan pada
huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 67 (yaitu syarat “kartu tanda
penduduk Warga Negara Indon
Kata Kunci
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dra. Hj. Mediati Hafni Hanum, S.H; Perorangan; Parpol; Pegawai Negeri Sipil; TNI/Polri; Perseorangan Non-Parpol; DPD; Syarat Domisili; Ketiadaan Norma; The Guardian Of The Constitution; The Final Interpreter Of The Constitution; UU Pemilu; Conditionally Unconstitutional; Pasal 22E UUD 1945; Checks And Balances; Drs. Progo Nurdjaman; Drs. Arbi Sanit; Orde Baru; Partai Monopolistik; Partai Politik; Kegagalan Demokrasi; Dr. John Pieris, SH., MS; Primary Rules; Secondary Rules; John Rawls; A Theory Of Justice; Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka, Denny Indrayana; Maksud Asli; I Dewa Gede Palguna; A. Mukhtie Fadjar; Jimly Asshiddiqie; Dr. Indra Jaya Piliang; Kontra Hegemoni; Hestu Cipto Handoyo; Fadjrul Falaakh; Thomas Aquino Legowo; Keterangan DPR; Calon Anggota DPD; Ketiadaan Syarat Non-Parpol; Zudan Arif Fakhrulloh; Calon Perseorangan; Dissenting Opinions; Konstitusional Bersyarat; Mengabulkan Untuk Sebagian; Menolak; Niet Ontvankelijk Verklaard; Tidak Dapat Diterima;