Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2007
Tanggal Registrasi: 2007-04-11
Pemohon
H. Wahyudi, S.H., Endang Iskandar AR., B.A.
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Alfius Ngatrin, SH. 11 April 2007
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, Surat Permohonan bertanggal 09 April 2007 dari para Pemohon, yakni: - H. Wahyudi, S.H., Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Bersatu (LSM-IB); - Endang Iskandar AR., B.A., Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Bersatu (LSM-IB); Dalam hal ini memberi kuasa kepada Yusri H. Palammai, S.H., Amran Alimuddin, S.H., Aliyas Ismail, S.H., dan Anton Tofik, S.H., bertindak untuk dan atas nama para Pemohon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 02 April 2007. 2. bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Pengujian Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi Nomor 10/PUU-V/2007 pada tanggal 11 April 2007; 3. bahwa terhadap Perkara Nomor 10/PUU-V/2007 tersebut telah ditetapkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/TAP.MK/2007 bertanggal 11 April 2007, tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Nomor 10/PUU-V/2007 bertanggal 16 April 2007 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 4. bahwa para Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Surat Permohonan bertanggal 7 Mei 2007 perihal Permohonan Penarikan Kembali/Pencabutan Perkara Nomor 10/PUU-V/2007, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2007; 2 5. bahwa terhadap Permohonan Penarikan Kembali/Pencabutan Perkara Nomor 10/PUU-V/2007 tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 28 Mei 2007 telah memutuskan bahwa penarikan kembali/pencabutan permo- honan a quo beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali/pencabutan permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 10/PUU-V/2007 perihal Pengujian Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali/dicabut; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali/ pencabutan perkara Nomor 10/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Mei 2007. Ketua, ttd. Jimly Asshiddiqie Panitera Pengganti, ttd. Alfius Ngatrin
Kata Kunci
ketetapan; H. Wahyudi, S.H; Endang Iskandar AR., B.A; LSM-IB; UU Kejaksaan; penarikan kembali; pencabutan
