Pemohon
Pemohon :
Ali Mujahidin
dan
Tn. Sihabudin Syibli
Kuasa Pemohon :
Yuswandi Yusuf,S.H.,dkk
Termohon :
KPU Kota Cilegon
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2010 sebagaimana pengumuman
penetapan pemenang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon
Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Kewenangan
mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
52
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut disebutkan
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 berdasarkan
Berita Acara Pengalihan Wewenang dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi bertanggal 29 Oktober 2008;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mempersoalkan
mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Cilegon Tahun 2010 yang
53
ditetapkan oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Cilegon Nomor 36/Kpts/KPU-Clg-015.436430/2010 bertanggal 9 Maret 2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Cilegon Tahun 2010, Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kota Cilegon Tahun
2010 dengan Nomor Urut 3;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang waktu pengajuan permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kota
Cilegon dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun
54
2010 di Tingkat Kota Cilegon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon
sebagaimana Pengumuman Nomor 185/KPU-C:G.015.436430/V/2010 bertanggal
13 Mei 2010, sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah
hari Selasa, 18 Mei 2010 terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada
tanggal 13 Mei 2010;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010 pukul 14.45 WIB berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 86/PAN.MK/2010, sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
• Bahwa Pemohon berkeberatan terhadap rekapitulasi penghitungan suara
Pemilukada Kota Cilegon yang ditetapkan oleh Termohon. Menurut Pemohon
telah terjadi kesalahan penghitungan, kecurangan yang bersifat masif dan
sistematis dalam Pemilukada Kota Cilegon, yaitu berupa (i) penggandaan DPT;
(ii) banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT; (iii) pemilih yang sudah
meninggal, tetapi masih terdaftar dalam DPT; (iv) pemilih tidak mendapatkan
kartu pemilih serta undangan untuk memilih. Menurut Pemohon, kecurangan
tersebut berdampak kepada penggelembungan dan kesalahan penghitungan
suara Pemilukada Kota Cilegon oleh Termohon, sehingga berakibat
berkurangnya perolehan suara Pemohon dan bertambahnya perolehan suara
pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama H. Tubagus Iman Ariadi, S.Ag., MM.,
M.Si., Drs. Edi Ariadi, M.Si;
55
• Termohon telah turut serta melakukan pelanggaran dan dukungan secara
sistematis kepada pasangan calon Nomor Urut 2 sehingga mengakibatkan
penggelembungan suara pasangan Nomor Urut 2;
• Termohon telah mempersulit diperolehnya DPT oleh pasangan calon Nomor
Urut 1, pasangan calon Nomor Urut 3, pasangan calon Nomor Urut 4, dan
pasangan calon Nomor Urut 5, maupun oleh Panwaslu. Menurut Pemohon,
seharusnya Termohon menetapkan DPT tanggal 8 Februari 2010, tetapi
ternyata DPT tersebut ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 23 Maret 2010;
• Termohon telah melakukan kecurangan teknologi yang direncanakan, yaitu
memberikan softcopy DPT dalam format pdf, sehingga menyulitkan Pemohon
untuk dapat mengalihkan ke program excel;
• Berdasarkan softcopy DPT dari Termohon, Pemohon memperoleh data berupa:
(i) DPT ganda berjumlah 15.125; (ii) pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
berjumlah 2.611; (iii) pemilih pindah domisili (parktik perjokian) berjumlah 452;
(iv) pemilih meninggal dunia (praktik perjokian) berjumlah 78; (v) pemilih tidak
hadir di TPS (praktik perjokian) berjumlah 200; (vi) pemilih di bawah umur
berjumlah 724, dan (vii) pemilih tidak mendapatkan undangan dan kartu pemilih
berjumlah 720, sehingga jumlah pemilih yang bermasalah yaitu 19.910 pemilih.
Oleh karena itu, DPT bermasalah berjumlah 19.910 tersebut dijumlahkan
kepada perolehan suara Pemohon berjumlah 67.068 suara, sehingga total
perolehan suara Pemohon adalah 86.978
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Ali Mujahidin; Sihabudin Syibli; Yuswandi Yusuf; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan