Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Tanggal Putusan: 29 April 2025
Pemohon
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH. (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom (Pemohon IV), Bahrul Alwi, SH ( Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
30
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344,
selanjutnya disebut UU 5/1986), serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327,
selanjutnya disebut UU 2/1986) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional para
Pemohon dan penyempurnaan alasan-alasan permohonan terutama mengenai
pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun
31
1945 [vide risalah sidang tanggal 10 Maret 2025, hlm. 14-15] . Terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, pukul 12.32 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021
(1) ...
(2) Permohonan
yang
dijaukan
oleh
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. ...
3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945
dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b
PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
a quo, in casu bagian alasan-alasan permohonan (posita), Mahkamah mendapatkan
fakta, meskipun para Pemohon dalam pokok permohonannya telah mencantumkan
dasar pengujian, yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 [vide Perbaikan Permohonan hlm. 14] untuk menguji norma
32
Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta menguji Pasal 50 UU 2/1986, namun dalam
menguraikan alasan-alasan permohonan tersebut para Pemohon tidak menjelaskan
pertentangan antara masing-masing norma yang diuji dengan norma dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Dalam hal ini, para Pemohon
hanya menguraikan dugaan ketidakpastian hukum yang muncul dalam praktik atau
penerapan hukum, khususnya dalam sengketa pertanahan, tanpa menjelaskan
bagaimana substansi norma undang-undang yang diuji dimaksud telah menciptakan
atau menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kerangka konstitusional. Para
Pemohon cenderung menggunakan pendekatan naratif berdasarkan pengalaman
empiris terkait dengan kasus konkret, terutama Perkara Nomor 236/G/
2022/PTUN.PLG dan perkara-perkara lanjutan lainnya. Padahal, sebagai sebuah
peradilan konstitusi, seharusnya para Pemohon menguraikan mengapa norma yang
diuji konstitusionalitasnya, in casu Pasal 47 dan Pasal 77 UU 5/1986 serta Pasal 50
UU 2/1986 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, setelah Mahkamah membaca lebih
saksama, telah ternyata para Pemohon lebih fokus memaparkan kronologi perkara
secara panjang lebar, hasil putusan di berbagai tingkat pengadilan, serta
ketidakpastian hukum yang timbul akibat perbedaan penafsiran tentang
kewenangan absolut antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.
Dalam batas-batas tertentu, uraian demikian lebih menyerupai permohonan kasasi
atau peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan, bukan analisis normatif atas
inkonstitusionalitas suatu norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dengan membaca permohonan a quo, para Pemohon lebih fokus menguraikan
secara panjang lebar pengalaman konkret yang dialami dalam perkara pertanahan
tertentu, khususnya perkara sertifikat hak atas tanah yang menurut para Pemohon
menimbulkan persoalan dualisme kewenangan absolut antara Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Umum. Namun, uraian tersebut tidak diikuti dengan
analisis yang menunjukkan pertentangan antara norma atau pasal-pasal yang diuji
dengan norma-norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar
pengujian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya
uraian mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a UU MK
33
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak
Kata Kunci
wewenang mengadili sengketa pertanahan
