Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Perkara 10/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 April 2025

Pemohon

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH. (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom (Pemohon IV), Bahrul Alwi, SH ( Pemohon V)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

wewenang mengadili sengketa pertanahan