Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Perkara 10/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 September 2025

Pemohon

Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ketidakpastian hukum penentuan batas wilayah pembagian Kota Bontang di Kalimantan Timur sebagai akibat berlakunya UU 47/1999